Kasus Korupsi Majalah Legislatif Mimika Segera Disidangkan | Artikel Poster

Kasus Korupsi Majalah Legislatif Mimika Segera Disidangkan


Kasus Korupsi Majalah Legislatif Mimika Segera Disidangkan


Foto: Ilustrasi korupsi. ©shutterstock.com

Reporter: Karolina Puspitasari


Artikel Poster - Kasus Korupsi Majalah Legislatif Mimika Segera Disidangkan | Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas para tersangka kasus dugaan korupsi proyek penerbitan majalah legislatif DPRD Mimika tahun anggaran 2011 senilai Rp 777 juta ke Pengadilan Tipikor PN Kelas IA Jayapura.


Kepala Seksi Pidana Khusus pada Kejari Timika, Dani Rumaikewi kepada Antara di Timika, mengatakan saat ini Kejari Timika sedang menyiapkan berkas administrasi untuk pengajuan berkas para tersangka ke Pengadilan Tipikor.


"Sementara sedang dipersiapkan administrasi untuk pelimpahan berkas para tersangka ke Pengadilan Tipikor Jayapura agar segera disidangkan dalam waktu dekat," katanya, seperti diberitakan Antara, Selasa (22/07).


Ada tiga tersangka dalam kasus korupsi proyek penerbitan majalah legislatif DPRD Mimika tahun anggaran 2011. Mereka terdiri atas Mantan Sekretaris DPRD Mimika Buang Salakory, Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Mimika Misrawati dan Direktur CV Ardian Grafika Timika Haji Indar.


Tersangka Buang Salakory kini ditahan di Rutan Lapas Kelas IIB Timika, sementara tersangka lainnya dalam status tahanan kota. Buang Salakory juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Timika dalam kasus korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di Kompleks Perumahan DPRD Mimika tahun anggaran 2010 senilai Rp 1,164 miliar.


Menurut Dani, kasus korupsi proyek pembangunan sarana olahraga di Kompleks Perumahan DPRD Mimika Jalan Cenderawasih, Kampung Karang Senang-SP3, Timika, itu masih dalam proses penyidikan. Selain Buang Salakory, tersangka lainnya dalam kasus tersebut yaitu H Izak AH selaku Direktur CV Sinar Lembang.

Related Posts :

0 Response to "Kasus Korupsi Majalah Legislatif Mimika Segera Disidangkan"

Posting Komentar