Korupsi Pengadaan Flame Tube, Mantan Pejabat PLN Belawan Dibui | Artikel Poster

Korupsi Pengadaan Flame Tube, Mantan Pejabat PLN Belawan Dibui


Korupsi Pengadaan Flame Tube, Mantan Pejabat PLN Belawan Dibui


Foto: Ketok palu. shutterstock

Reporter: Hasan Setyabudi


Artikel Poster - Korupsi Pengadaan Flame Tube, Mantan Pejabat PLN Belawan Dibui | Mantan Kepala Sektor PT PLN Pembangkit Belawan, Ermawan Arif Budiman, dijatuhi hukuman 3 tahun penjara. Dia dijatuhi hukuman setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan flame tube GT 1.2 sehingga merugikan negara Rp 23,6 miliar.


Hukuman terhadap Ermawan dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Jonner Manik dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (24/7). Mereka menyatakan Ermawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.


"Menyatakan terdakwa Ermawan Arif Budiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun," ucap Jonner saat membacakan amar putusannya.


Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta kepada Ermawan. Apabila tidak dibayar, maka dia harus menjalani 1 bulan kurungan.


Namun putusan majelis hakim dalam perkara ini tidak bulat. Hakim anggota 1, Merry Purba, tidak sependapat dengan dua hakim lain. Dia menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion).


Merry Purba dalam putusannya menjatuhkan hukuman 8 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia menilai Ermawan tidak mengawasi pemasangan dua unit flame tube di GT 1.2 Belawan dengan benar. Akibatnya, satu unit flame tube itu rusak pada 2012 sehingga mesin GT 1.2 padam total.


"PT Siemens sudah menawarkan jasa pemasangan flame tube secara gratis. Namun, Siemens mengaku tidak ada permintaan dari terdakwa. Pemasangan flame tube justru diserahkan ke PT PJBS, sehingga kekhawatiran terdakwa flame tube mengalami kerusakan terbukti, sehingga terdakwa pantas dihukum 8 tahun penjara dan denda 100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Merry.


Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim dalam perkara ini jauh di bawah tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ingan Malem Purba dan Ardiansyah meminta agar Ermawan diganjar dengan hukuman 9 tahun penjara, kewajiban membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.


JPU juga meminta agar Ermawan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 23,6 miliar. Jika terdakwa tidak mampu membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika hasil lelang tidak cukup untuk mengganti kerugian negara, maka terdakwa harus dipidana selama 3 tahun penjara.


Namun, hakim tidak sependapat dengan JPU soal uang pengganti kerugian negara ini. Menurut majelis, terdakwa tidak ada menikmati uang hasil korupsi dari pengadaan flame tube GT 1.2, sehingga harus dibebaskan untuk membayar kerugian negara.


Meski diputus bersalah, hakim tidak memerintahkan penahanan terhadap, Ermawan, sehingga dia masih bisa mengirup udara bebas. Sejak awal persidangan, pria yang merupakan tenaga ahli di PLN ini memang dijamin BUMN itu dengan uang negara sebesar Rp 23,6 miliar.


Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan pikir-pikir. Sikap serupa disampaikan terdakwa.


Seperti diberitakan, JPU mendakwa Ermawan Arif Budiman melakukan korupsi pada pengadaan flame tube GT 1.2 Belawan. Perkara ini bermula ketika dia mengajukan pengadaan flame tube GT 1.2 Belawan kepada Albert Pangaribuan, General Manager (GM) PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu). Setelah diajukan, ditunjuklah CV Sri Makmur sebagai rekanan. Kemudian barang yang dipesan pun tiba di Belawan. Setelah diperiksa, ternyata flame tube yang datang tidak sesuai kontrak.


Terdakwa Ermawan mengetahui perbedaan flame tube yang datang dengan yang ada di kontrak, namun dia tidak menolaknya. Akibatnya, kata jaksa, flame tube yang seharusnya bisa dipakai selama 18 tahun hanya bertahan selama satu tahun. Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 23,6 miliar.


Selain Ermawan, 5 mantan pejabat PLN sudah divonis karena terlibat dalam perkara ini. Kelimanya sejak awal sudah berada dalam tahanan. Belum lama ini, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menguatkan putusan hakim Pengadilan Tipikor Medan terhadap kelimanya.


Satu di antara kelima mantan pejabat yang dijatuhi hukuman yaitu mantan General Manager (GM) PLN Pembangkit Bagian Sumatera Utara (Kitsbu), Albert Pangaribuan. Dia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.


Selain itu, 4 bekas pejabat PLN Kitsbu lainnya yaitu Ferdinan Ritonga (Ketua Pemeriksa Mutu Barang), Fahmi Rizal Lubis (mantan Manager Produksi), Edward Silitonga (mantan Manager Perencana), dan Robert Manyuzar (Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa) juga dinyatakan bersalah.


Fahmi Rizal Lubis dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, sedangkan Ferdinan Ritonga, Edward Silitonga, dan Robert Manyuzar masing-masing dijatuhi hukuman 8 tahun penjara.

Related Posts :

0 Response to "Korupsi Pengadaan Flame Tube, Mantan Pejabat PLN Belawan Dibui"

Posting Komentar