
Foto: Ilustrasi sidang tipikor. ©2013 Artikel Poster
Reporter: Rizky Alamsyah
Artikel Poster - Eks Kepala Bappebti Didakwa Pasal Suap Berlapis | Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini membacakan dakwaan mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi pada Kementerian Perdagangan, Syahul Raja Sempurnajaya. Pria kelahiran Tanjung Karang, Lampung, 59 tahun lalu itu dituding melakukan lima perbuatan penerimaan suap sebagai penyelenggara negara.
Dalam surat dakwaan dibacakan Jaksa Penuntut Umum Elly Kusumastuti, pertama Syahrul dituding memaksa Ketua Asosiasi Pialang Berjangka Indonesia, I Gede Raka Tantra dan Ketua Ikatan Perusahaan Pedagang Berjangka Indonesia, Fredericus Wisnusubroto, menyisihkan komisi transaksi dari keseluruhan transaksi PT Bursa Berjangka Jakarta dan PT Kliring Berjangka Indonesia buat kepentingan operasional.
Atas tindakannya, Syahrul lantas menerima uang Rp 1,675 miliar dari keduanya secara bertahap mulai 2011 hingga 2013, dan diterima oleh Sekretaris Kepala Bappebti, Nizarli, dan dikelola oleh Diah Sandita Arisanti.
"Perbuatan terdakwa bertujuan menguntungkan diri terdakwa secara melawan hukum," kata Jaksa Elly saat membacakan dakwaan Syahrul, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/7).
Dalam dakwaan pertama, Syahrul dijerat dengan pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kemudian, Syahrul didakwa menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp 1,5 miliar sebagai Kepala Bappebti. Duit itu diperoleh sebagai imbalan atas proses mediasi antara Maruli T. Simanjuntak dan CV Gold Asset (anak perusahaan PT Axo Capital Futures). Kedua pihak itu bersengketa soal investasi Rp 14 miliar milik Maruli, karena dia melaporkan masalah itu kepada istri Syahrul, Herlina Triana Diehl. Akhirnya, CV Gold Asset bersedia mengembalikan seluruh uang milik Maruli.
"Setelah mediasi, Maruli mengirimkan uang Rp 1,5 miliar secara bertahap ke rekening milik istri terdakwa, Herlina Triana Diehl, di Bank Windu cabang Rawamangun, Jakarta Timur," ujar Jaksa Elly.
Atas perbuatan penerimaan gratifikasi, Syahrul didakwa Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dakwaan selanjutnya, Syahrul disebut menerima sogokan uang Rp 7 miliar dari Direktur PT Bursa Berjangka Jakarta (PT BBJ), Bihar Sakti Wibowo. Tujuan fulus pelicin itu diberikan supaya Syahrul membantu proses penerbitan Izin Usaha Lembaga Kliring Berjangka PT Indokliring Internasional, milik PT BBJ.
Menurut Jaksa Elly, Sakti memberikan uang suap kepada Syahrul di Kafe Lulu, Kemang, Jakarta Selatan pada 2 Agustus 2012. Duit itu terdiri dari pecahan USD 600 ribu dan Rp 1 miliar, diletakkan di dalam sebuah tas.
Atas perbuatan ketiga, Syahrul didakwa Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Perbuatan keempat, Syahrul didakwa memaksa Direktur PT Millenium Penata Futures, Runy Syamora, melalui Alfons Samosir memberikan kepadanya uang AUD 5 ribu. Duit itu diterima dan dipakai Syahrul sebagai uang saku dalam melakukan perjalanan dinas ke Australia pada Maret 2013.
Dalam dakwaan keempat, Syahrul dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terakhir, Syahrul bersama-sama dengan Direktur Utama PT Garindo Perkasa, Sentot Susilo, dan Direktuer Operasional PT GP, Nana Supriyatna, didakwa menyuap dengan uang Rp 3 miliar kepada beberapa pejabat Pemerintah Kabupaten Bogor. Antara lain Kasubag Penataan Wilayah Bagian Administrasi, Doni Ramdhani, Kadis Kebersihan dan Pertamanan, Rosadi Saparodin, Kaur Humas dan Agraria KPH Bogor, Saptari, Kasi Pengaturan dan Penataan Kantor Pertanahan, Burhanudin ST., mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, (Alm) Iyus Djuher, dan Staf Dinas Pendidikan Usep Jumeno dan Listo Welly Sabu.
"Uang itu diberikan supaya Pemerintah Kabupaten Bogor merekomendasikan penerbitan Izin Lokasi Tempat Pemakaman Bukan Umum, di Desa Artajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor atas nama PT Garindo Perkasa pada April 2013," lanjut Jaksa Elly.
Pada perkara terakhir, Syahrul didakwa dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
0 Response to "Eks Kepala Bappebti Didakwa Pasal Suap Berlapis"
Posting Komentar