
Foto: Ilustrasi Narkoba. ©2014 Artikel Poster
Reporter: Benny Wijaya
Artikel Poster - Seludupkan 2,1 Kg Sabu, WN Malaysia Dituntut 16 Tahun Bui | Warga negara Malaysia, Kopal Chetty Annamalai (35), dituntut dengan hukuman 16 tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa yang mendakwa laki-laki ini telah menyelundupkan 2,1 kilogram sabu-sabu ke Indonesia.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi Melly Nova meminta, majelis hakim menyatakan terdakwa Kopal Chetty Annamalai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara mengantarkan narkotika golongan 1.
Dia dinyatakan telah melakukan perbuatan sebagaimana diatur dan diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Meminta majelis hakim menjatuhi terdakwa dengan hukuman 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan," kata Dwi Melly Nova di hadapan majelis hakim yang diketuai Firman di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (14/7).
Seusai mendengarkan tuntutan jaksa, terdakwa menyatakan akan menyampaikan pledoi pada persidangan selanjutnya. Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan.
Dalam perkara ini, Kopal ditangkap di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, pada Jumat, 14 Februari 2014. Saat itu, dia baru tiba dari Kuala Lumpur menumpang pesawat Malaysia Airlines.
Laki-laki yang beralamat di Taman Gembira 73200 Gemencheh Negeri Sembilan Kuala Lumpur Malaysia ini tidak dapat mengelak setelah koper yang dibawanya gagal melewati mesin X-Ray.
Petugas Bea dan Cukai dapat mendeteksi narkoba di dalam koper yang dibawa Kopal, meskipun barang terlarang itu ditempatkan pada bagian dinding dan ditutup dengan triplek serta serat karbon.
Setelah dibongkar, ditemukan 3 bungkus plastik kristal putih dengan total berat 2,1 kg. Setelah diuji, benda itu dipastikan zat metaphetamine. Kopal mengaku hanya disuruh untuk mengantarkan narkoba itu. Dia berdalih tidak kenal penyuruhnya, karena perintah diberikan lewat HP.
0 Response to "Seludupkan 2,1 Kg Sabu, WN Malaysia Dituntut 16 Tahun Bui"
Posting Komentar