Gugat KPU Ke MK, Prabowo-Hatta Kerahkan 95 Pengacara | Artikel Poster

Gugat KPU Ke MK, Prabowo-Hatta Kerahkan 95 Pengacara


Gugat KPU Ke MK, Prabowo-Hatta Kerahkan 95 Pengacara


Foto: Prabowo-Hatta di MK. ©2014 Artikel Poster

Reporter: Heru Gustanto


Artikel Poster - Gugat KPU Ke MK, Prabowo-Hatta Kerahkan 95 Pengacara | Tim Pemenangan Prabowo-Hatta telah mengajukan gugatan terkait hasil Pemilu Presiden (Pilpres) yang diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka menilai, lembaga penyelenggara pemilu tersebut telah melakukan kesalahan dengan memenangkan pasangan Jokowi-Jusuf Kalla sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.


Dilansir situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), Minggu (27/7), Timses Prabowo-Hatta tidak main-main dalam mengajukan gugatan tersebut. Bahkan, mereka menurunkan 95 pengacara untuk menghadapi lawan-lawannya yang terdiri dari KPU, pemerintah, KPU maupun Timses Jokowi-JK.


Dari jumlah tersebut, terdapat nama-nama seperti Habiburokhman, Firman Wijaya, Elza Syarief hingga Didi Supriyanto. Dalam mengajukan gugatan tersebut, mereka menamakan diri sebagai Tim Pembela Merah Putih.


Sebelumnya, kubu capres nomor urut satu Prabowo Subianto berencana melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas keputusan KPU. Mahkamah Konstitusi sendiri membuka gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden selama 3 hari sejak KPU menetapkan Presiden dan wakil Presiden terpilih.


KPU telah mempersiapkan segala hal untuk menghadapi gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satu yang dipersiapkan KPU adalah mendiskusikan segala persoalan yang ada dengan kuasa hukum yang ditunjuk.


"Kita sudah diskusi untuk mengajukan kuasa hukum. Kita sama dengan pemilu legislatif kemarin. Meneruskan kuasa hukum kemarin, oleh Adnan Buyung Nasution," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiansyah kepada wartawan di KPU, Jakarta, Jumat (25/7).

0 Response to "Gugat KPU Ke MK, Prabowo-Hatta Kerahkan 95 Pengacara"

Posting Komentar