DKPP Berhentikan 10 Penyekenggara Pemilu | Artikel Poster

DKPP Berhentikan 10 Penyekenggara Pemilu


DKPP Berhentikan 10 Penyekenggara Pemilu


Foto: Sidang kode etik DKPP. ©2013 Artikel Poster

Reporter: Dewi Safitri


Artikel Poster - DKPP Berhentikan 10 Penyekenggara Pemilu | Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini menggelar sidang putusan dengan teradu pihak penyelenggara pemilu. Jumlah perkara yang diadukan sebanyak 103 orang di seluruh Indonesia.


Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan, adapun yang diadukan adalah panitia pengawas pemilu dan mayoritas Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD). Dari 20 perkara yang disidangkan, 15 perkara sudah diputuskan oleh DKPP.


"20 Perkara, 15 perkara yang kita putus. Jumlah yang teradu sebanyak 103 orang. Salah satu yang diadukan adalah panwas dan rata-rata KPU kabupaten," kata Jimly di kantornya, Jakarta, Selasa (15/7).


"Dari 103 orang yang diadukan, yang tidak terbukti 63 orang. Maka kita rehabilitasi, tetapi 40 orang melanggar kode etik. Berarti 39 persen terbukti, 61 persen tidak terbukti," jelas Jimly.


Dari 40 orang yang terbukti melanggar kode etik, Jimly menegaskan, sebanyak 27 orang diberi peringatan dan 2 orang diberi peringatan keras. Mereka terdiri dari anggota KPUD Lhokseumawe Aceh, Tapanuli Utara, Seluma, Papua Barat, Sorong Selatan dan wilayah Sarmi.


"Sedangkan 10 orang diberhentikan atau dipecat. 5 orang diberhentikan secara tetap dan 5 orang diberhentikan sementara," tegas Jimly.


"Yang diberhentikan secara tetap 1 orang dari Tanjung Priok, 3 orang dari Buol, dan 1 orang dari Sorong Selatan. Sedangkan 5 orang diberhentikan sementara dari Raja Ampat Papua Barat," imbuhnya.


Menurut Jimly, 10 penyelenggara Pemilu yang diberhentikan merupakan jajaran KPU dan ada juga yang dari jajaran Bawaslu di tingkat daerah. Mereka yang diberhentikan tetap adalah Hendro Saputro W (Anggota Panwas Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta), Bitsaael Marau (Ketua KPU Sarmi, Papua), serta M Yasin Pusadan, Abdul Halim S Sastra, dan Arianto (Ketua dan Anggota KPU Buol, Sulawesi Tengah).


Sedangkan, yang diberhentikan sementara semuanya dari KPU Raja Ampat, Papua Barat, yakni Jamalia Tafalas, Ruddy Robert Fakdawar, Zainuddin Madjid, Saul Urbasa, dan Muslimin Saefuddin.


"Mulai hari, mereka yang diberhentikan tidak boleh lagi menjalankan tugasnya. Tidak boleh lagi terlibat dalam tahapan Pilpres yang sedang berjalan, tegas Jimly.


Majelis sidang dipimpin oleh Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie dengan Anggota Nur Hidayat Sardini, Nelson Simanjuntak, Saut Hamonangan Sirait, Ida Budhiati, Anna Erliyana, dan Valina Singka Subekti

Related Posts :

0 Response to "DKPP Berhentikan 10 Penyekenggara Pemilu"

Posting Komentar