Kampanye di Pesantren, Prabowo Dinilai Lakukan Pelanggaran | Artikel Poster

Kampanye di Pesantren, Prabowo Dinilai Lakukan Pelanggaran


Kampanye di Pesantren, Prabowo Dinilai Lakukan Pelanggaran



Foto: Kampanye akbar Prabowo-Hatta di GBK. ©2014 Artikel Poster


Reporter: Rudi Hantanto





Artikel Poster - Kampanye di Pesantren, Prabowo Dinilai Lakukan Pelanggaran | Kampanye Calon Presiden Prabowo Subianto di pondok pesantren Al-Hamidy, Banyuanyar, Pamekasan, Jawa Timur, Selasa, melanggar aturan, kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat, Zaini.





"Kegiatan politik di lembaga pendidikan itu melanggar pasal 41 dan 56 Peraturan PKPU Nomor 16 Tahun 2014 yang didalamnya menyebutkan bahwa kegiatan politik dilarang digelar di lembaga pendidikan," kata Zaini, seperti dikutip dari Antara, Selasa (24/6).





Selain melanggar peraturan KPU, kampanye di lembaga pendidikan pondok pesantren yang digelar calon presiden Prabowo Subianto, Selasa sore itu juga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008. Dalam pasal 41 ayat 1 huruf h dijelaskan, bahwa kegiatan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan lembaga pendidikan.





"Sementara pondok pesantren Al-Hamidy yang dijadikan tempat kampanye calon presiden Prabowo itu kan lembaga pendidikan," terang Zaini.





Menurut Zaini, tidak seharusnya lembaga pendidikan dijadikan tempat menggelar kampanye, karena itu memang merupakan tempat terlarang. Selain tempat, Panwaslu Pamekasan juga menemukan adanya peserta kampanye yang menggunakan fasilitas negara, berupa mobil dinas. Hanya saja pelat nomornya diubah menjadi pelat hitam.





Zaini menjelaskan, pelanggaran kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 16 Tahun 2014 serta Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 itu sebelumnya juga pernah dilakukan calon wakil presiden saat berkampanye di pondok pesantren Sumber Anyar, Desa Larangan Tokol, Kecamatan Tlanakan beberapa hari lalu.





"Kami juga telah memberikan teguran dan telah menyampaikan rekomendasi ke KPU Pamekasan agar memberikan sanksi kepada tim pemenangan di Pamekasan," kata Zaini.





Sementara, kampanye calon presiden Prabowo Subianto di pondok pesantren Banyuanyar, Pamekasan, Selasa sore itu sembat diwarnai kericuhan. Kericuhan itu terjadi, lantaran banyak warga yang berebut hendak bersalaman dan foto dengan capres mantan komandan pasukan khusus TNI itu. Namun kericuhan itu tidak berlangsung lama, dan segera ditertibkan oleh petugas keamanan.





Sementara jumlah personel keamanan yang diterjunkan guna mengamankan kampanye capres Prabowo Subianto itu sebanyak 650 personel gabungan dari unsur polisi, TNI dan Satpol PP Pemkab Pamekasan.


0 Response to "Kampanye di Pesantren, Prabowo Dinilai Lakukan Pelanggaran"

Posting Komentar