Jelang Ramadan, 1.933 Liter Ciu di Surakarta Dimusnahkan Polisi | Artikel Poster

Jelang Ramadan, 1.933 Liter Ciu di Surakarta Dimusnahkan Polisi


Jelang Ramadan, 1.933 Liter Ciu di Surakarta Dimusnahkan Polisi



Foto: Ciu. ©2014 Artikel Poster


Reporter: Rendy Wijaya





Artikel Poster - Jelang Ramadan, 1.933 Liter Ciu di Surakarta Dimusnahkan Polisi | Kepolisian Resor Kota Surakarta memusnahkan 1.933 liter minuman keras jenis ciu hasil operasi penyakit masyarakat menjelang Pemilu Presiden dan bulan puasa 2014 di Kota Solo, Rabu (25/6).





Pemusnahan barang bukti hasil operasi tersebut dilakukan oleh Kepala Polresta Surakarta Kombes Iriansyah yang disaksikan sejumlah pejabat Muspida dan tokoh agama maupun masyarakat, serta ormas setempat. Kapolresta Surakarta Kombes Iriansyah mengatakan jumlah barang bukti minuman keras yang berhasil disita sekitar 10 drum ciu atau sebanyak 1.933 liter.





Menurut Kapolresta, jumlah barang bukti tersebut dari 348 kasus yang terdiri 89 kasus menjalani tindak pidana ringan dan 259 kasus dilakukan pembinaan, karena mereka terdiri atas pemula, anak di bawah umur, dan pelajar.





"Kami memberikan pembinaan terhadap anak-anak di bawah umur dan pelajar dan diserahkan kepada orang tuanya untuk diberikan bimbingan," kata Kapolresta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (25/6).





Menurut Kapolresta, minuman keras merupakan cairan yang dapat merusak moral para remaja sebagai penerus bangsa. Mereka ke depan dapat mengarahkan kemana bangsa ini, untuk yang lebih baik.





Oleh karena itu, Kapolresta terus meningkatkan kegiatan operasi penyakit masyarakat tersebut terutama menjelang Pilpres dan bulan puasa, sehingga pelaksanaa Pilpres akan berjalan lancar dan aman, sedangkan masyarakat yang menjalankan puasa akan terasa nyaman dan kondusif.





Selain itu, lanjutnya, berkat respons, dedikasi, dan loyalitas yang tinggi sejumlah elemen masyarakat yang mendukung kerja Polri selama ini, sehingga tercipta keamanan, dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).





Kapolresta menjelaskan dalam penanganan hukum terhadap pelaku minuman keras di Kota Solo sudah cukup menggembirakan, karena pengadilan negeri dalam menjatuhkan vonis proses hukum terhadap pedagang atau pelaku minuman keras mencapai 30 hari tahanan dan denda mencapai Rp 1,5 juta.





Hal ini sudah di atas Peraturan Daerah Kota Surakarta, hanya sekitar empat hari tahanan dan denda maksimal Rp 250 ribu atau tindak pidana ringan (Tipiring), katanya.





Ketua Divisi Ukuwah MUI Surakarta Ahmad Dahlan mengatakan pihaknya mengapresiasi proses hukum terhadap tindak penyakit masyarakat yakni kasus minuman keras dan perjudian.





"Kami minta Perda antimiras isinya bagi pedagang minuman keras dihukum yang lebih berat untuk efek jera. Selain itu, kami minta polisi terus meningkatkan operasi memberantas minuman keras dan judi di kota ini, karena minuman keras dapat merusak moral generasi muda," kata Ahmad Dahlan.


0 Response to "Jelang Ramadan, 1.933 Liter Ciu di Surakarta Dimusnahkan Polisi"

Posting Komentar