Tim Prabowo-Hatta Kembali Laporkan KPU Ke Bawaslu | Artikel Poster

Tim Prabowo-Hatta Kembali Laporkan KPU Ke Bawaslu


Tim Prabowo-Hatta Kembali Laporkan KPU Ke Bawaslu


Foto: Ilustrasi KPU. ©2014 Artikel Poster

Reporter: Irwan Setyabudi


Artikel Poster - Tim Prabowo-Hatta Kembali Laporkan KPU Ke Bawaslu | Tim advokasi pasangan capres dan cawapres, Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak proporsional. Kali ini, mereka melaporkan dugaan adanya pelanggaran yang dilakukan KPU ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).


Anggota tim advokasi, Sahroni menuturkan, laporan tersebut terkait adanya pembukaan kotak suara di beberapa KPU Kabupaten/Kota. Bahkan, menurutnya, pembukaan itu berdasarkan surat edaran dari KPU pusat nomor 1446/KPU tanggal 25 Juli 2014 kepada Ketua KPU Provinsi/KIP Aceh dan Ketua KPU/KIP Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.


Maka itu, pihaknya melaporkan beberapa hal. Pertama, kata Sahroni, kotak suara tidak boleh dibuka tanpa seizin Mahkamah Konstitusi (MK).


"Seluruh dokumen Pemilu tidak dapat dibuka kecuali atas perintah Mahkamah Konstitusi," kata Sharoni di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (31/7).


Kedua, lanjut Sahroni, saat ini tahapan Pilpres 2014 sudah beralih ke MK. Maka itu, pembukaan tersebut sudah bertentangan dengan undang-undang.


Menurut dia, seharusnya KPU menyelesaikan masalah tersebut sebelum dilaksanakannya perhitungan suara yakni sebelum 22 Juli 2014. Dengan dibukanya surat suara tersebut terkesan mengada-ada.


"Tindak lanjut atas adanya keberatasn saksi a quo seharusnya diproses dalam tahapan rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara. Atau proses dimaksud sudah selesai bersamaan dengan penetapan hasil Pilpres 2014 oleh KPU," tegas Sahroni.


Sedangkan ketiga, sambung Sahroni, keganjilan pembukaan kotak suara yang dilakukan KPU. Menurutnya surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 25 Juli 2014. Namun dilaksanakan 30 Juli 2014 kemarin.


Untuk terakhir, kata Sahroni, tindakan yang dilakukan KPU tersbut adalah seolah-olah telah mengetahui adanya kecurangan dalam pilpres 2014 ini.


"Bahwa sesuai dengan peraturan perundang-undangan, KPU/KIP Kabupaten/Kota wajib menyimpan, menjaga dan mengamankan kotak suara dalam keadaan digembok. Apalagi saat ini terkait dengan hasil perhitungan yang sedang disengketakan di MK," terangnya.

Adapun berdasarkan data yang diterima tim Prabowo-Hatta KPU telah melakukan pembongkaran kotas suara di beberapa tempat. Di antaranya, Kota Batu, Riau, Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan.

0 Response to "Tim Prabowo-Hatta Kembali Laporkan KPU Ke Bawaslu"

Posting Komentar