Foto: Romi Herton. ©istimewa
Reporter: Karolina Puspitasari
Artikel Poster - Suap Sengketa Pilkada Palembang, KPK Periksa 4 Pihak Swasta | Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali melanjutkan proses penyidikan kasus dugaan suap sengketa pilkada Kota Palembang di Mahkamah Konstitusi dan pemberian kesaksian palsu. Penyidik KPK memeriksa empat pihak swasta dalam kasus itu.
Mereka adalah Zulfikri Kadir alias Yayul, Antoni Rais, Ahmad Syahriar alias Deni, dan Adjis. Mereka diperiksa sebagai saksi tersangka RH (Wali Kota Palembang Romi Herton) dan M (Masyitoh, istri Romi).
"Betul diperiksa untuk tersangka RH dan M," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Senin (14/7).
Dalam kasus suap, Romi dan Masyitoh disangkakan melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 juncto Pasal 65 ayat 1 kesatu Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Pasangan suami-istri itu juga disangka memberikan kesaksian palsu dalam persidangan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Mereka diduga melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Keduanya kini sudah ditahan. Romi di Rutan Guntur, sedangkan Masyitoh di Rutan KPK.
0 Response to "Suap Sengketa Pilkada Palembang, KPK Periksa 4 Pihak Swasta"
Posting Komentar