
Foto: PNS. www.pdk.or.id
Reporter: Billy Nurkholis
Artikel Poster - Pemkab Bekasi: Tidak Dapat THR, Silakan Lapor | Pemerintah Kabupaten Bekasi meminta kepada seluruh perusahaan di wilayah setempat memberikan tunjangan hari raya (THR) sepekan sebelum lebaran. Sebab, pemberian THR sudah menjadi kewajiban perusahaan setiap tahun.
"Di Kabupaten Bekasi ada sekitar 700 ribu buruh. Mereka mempunyai hak untuk mendapatkan THR," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Muyidin di Cikarang, Rabu (16/07).
Pemerintah setempat, kata dia, sudah memberikan surat pemberitahuan terkait pembayaran THR tersebut kepada pengusaha yang berada di seluruh kawasan industri. Apalagi, pemberian THR itu diatur dalam Permenaker no 04 tahun 1994 tentang kewajiban perusahaan membayar tunjangan hari raya.
Peraturan tersebut diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, nomor SE.4/MEN/VI/2014. Surat edaran itu ditujukan kepada gubernur, walikota, dan bupati seluruh Indonesia. "THR adalah hak buruh," katanya.
Sementara itu, di Kota Bekasi pemerintah setempat membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Bagi buruh atau karyawan perusahaan yang tidak mendapatkan THR diminta untuk melapor. "Kami akan membantu menjembatani," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja kota Bekasi, Abdul Iman.
Menurut Iman, secara normatif tak ada sanksi hukum jika THR tidak diberikan tepat pada waktunya, atau sesudah H-7 Lebaran. Soalnya, THR adalah hak normatif yang harus diterima buruh atau karyawan setiap tahunnya sebelum hari raya.
"Besaran nilai THR minimal satu bulan gaji. Apabila para karyawan atau buruh belum ada satu tahun masa baktinya, maka jumlah yang diterima yaitu masa kerja dibagi dua belas bulan dikalikan gaji pokok," ujarnya.
0 Response to "Pemkab Bekasi: Tidak Dapat THR, Silakan Lapor"
Posting Komentar