
Foto: Tersangka Mahbub Muhid. ©2014 Artikel Poster
Reporter: Deddy Santosa
Artikel Poster - Mabuk, Niat Balas Dendam Usai Dikeroyok Malah Salah Sasaran | Alasan dendam usai dikeroyok, Mahbub Muhid (35) menganiaya seorang warga hingga tewas di Jalan Pramuka, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi pada Minggu malam lalu. Ternyata setelah diketahui, korban tewas, Erik Prasetya (31) bukanlah target yang dia incar.
Kanit Reskrim Polsek Bekasi Timur, Iptu Ardiyan Yudo, menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika, pelaku terjatuh ketika mengendarai sepeda motor di lokasi kejadian bersama temannya. Mendadak, puluhan orang langsung melakukan pengeroyokan terhadap pelaku.
"Pelaku di bawah pengaruh minum-minuman keras, sehingga naik sepeda motor terjatuh," kata Yudo di Polsek Bekasi Timur, Selasa (22/7).
Usai dikeroyok, pelaku lalu pulang ke Pasar Burung di Rawalumbu, lalu pelaku mengambil stik golf dari dalam kiosnya. Tak lama berselang, pelaku datang ke lokasi kembali sambil emosi karena usai dikeroyok.
"Pelaku dendam, lalu balik lagi nyari yang mengeroyok," ujarnya.
Sampai di lokasi, pelaku melihat seorang pengendara sepeda motor, Erik. Karena emosi di bawah pengaruh alkohol, pelaku menuduh korban telah mengeroyok. "Sepeda motornya dipukul sampai lampunya pecah," kata dia.
Keduanya pun lalu terlibat perkelahian. Sampai akhirnya korban ditindih pelaku. Kepalanya dibenturkan ke aspal, hingga terluka. Tak lama kemudian, korban bisa menyelamatkan diri. "Anak-anak di lokasi pada melarikan diri," kata dia.
Menurut Yudo, keesokan harinya, ternyata korban tewas di rumah sakit Elisabet, Rawalumbu akibat luka yang dideritanya. Keluarganya lalu melapor ke Polsek Bekasi Timur untuk penyelidikan. "Pelaku kami amankan di Pasar Burung tengah berjualan burung," ujar dia.
Di hadapan penyidik, tersangka mengakui perbuatannya. Dia mengakui bahwa korban yang dianiaya salah sasaran, karena saat itu, bapak satu anak ini di bawah pengaruh minuman keras. "Saya tidak tahu, yang saya ingat saya dikeroyok oleh anak-anak sekitar 10 orang," ujar tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur, dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider 338 KUHP. Polisi menyita stik golf dan celana korban sebagai barang bukti.
0 Response to "Mabuk, Niat Balas Dendam Usai Dikeroyok Malah Salah Sasaran"
Posting Komentar