
Foto: Kantor TvOne di Yogya disegel PDIP. ©2014 Artikel Poster
Reporter: Benny Wijaya
Artikel Poster - Ini Isi Kesepakatan Damai tvOne Dengan PDIP | Dewan Pers menindaklanjuti aduan PDIP atas pemberitaan tvOne yang mengkaitkan partai berlambang banteng itu dengan komunis dengan memanggil kedua belah pihak kemarin. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita tvOne yang diadukan PDIP kepada Dewan Pers melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.
Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan tersebut dan dituangkan di dalam Risalah Penyelesaian yang ditandatangani masing-masing oleh Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Achmad Basarah, dan Wakil Pemimpin Redaksi tvOne, Toto Suryanto. Sedangkan dari Dewan Pers diwakili oleh M Ridlo Eisy, Imam Wahyudi, dan Ray Wijaya.
Seperti dikutip merdeka.com dari dewanpers.or.id, Sabtu (5/7), pengadu dan teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:
1. tvOne bersedia memuat Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan pemirsa. Hak Jawab dimuat tiga kali pada jam yang sama dengan berita yang diadukan selambat-lambatnya pada Sabtu, 5 Juli 2014.
2. tvOne bersedia menyiarkan Risalah Penyelesaian ini sebagai bagian dari Hak Jawab.
3. tvOne berkomitmen menaati Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya.
4. Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dipenuhi.
Tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.
0 Response to "Ini Isi Kesepakatan Damai tvOne Dengan PDIP"
Posting Komentar