
Foto: Kantor TvOne di Jogja disegel PDIP. ©2014 Artikel Poster
Reporter: Billy Nurkholis
Artikel Poster - Dewan Pers: tvOne Langgar Kode Etik Jurnalistik | Dewan Pers kemarin memanggil tvOne dan PDIP terkait pemberitaan stasiun televisi milik Aburizal Bakrie itu yang mengkaitkan PDIP dengan komunis. Dewan Pers meminta klarifikasi dari kedua belah pihak di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta.
Seperti dikutip merdeka.com dari dewanpers.or.id, Sabtu (5/7), berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita tvOne yang diadukan PDIP kepada Dewan Pers melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.
Sebelumnya, Dewan Pers menerima pengaduan dari DPP PDIP atas program talkshow dan berita tVOne. Berikut program talkshow dan berita tVOne yang diadukan PDIP tersebut.
1. Talkshow Apa Kabar Indonesia Pagi yang mengangkat topik 'Kasus Transjakarta' yang ditayangkan 30 Juni 2014 pukul 07.48 WIB, yang kemudian berkembang menjadi diskusi tentang bahaya laten komunisme;
2. Berita sound on tape (sot) dengan judul 'Awas Bahaya Komunis' yang disiarkan pada 2 Juli 2014 pukul 13.34 WIB. Berita ini memuat kembali kutipan wawancara di dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi di atas.
3. Paket Berita berjudul 'Kaderisasi PDIP' yang disiarkan pada 2 Juli 2014 pukul 13. 38 WIB.
Hasil dari mediasi kemarin dituangkan di dalam Risalah Penyelesaian yang ditandatangani masing-masing oleh Wasekjen DPP PDIP, Achmad Basarah, dan Wakil Pemimpin Redaksi TVOne, Toto Suryanto. Sedangkan dari Dewan Pers diwakili oleh M Ridlo Eisy, Imam Wahyudi, dan Ray Wijaya.
0 Response to "Dewan Pers: tvOne Langgar Kode Etik Jurnalistik"
Posting Komentar