
Foto: Sulam alis dan bibir. ©2014 Artikel Poster
Artikel Poster - Hukum Merajam Wajah Model Sulam Alis dan Bibir | Beberapa salon kecantikan saat ini menawarkan beragam ide perambah wajah bagi kaum hawa. Beragam ide itu disambut antusias sebagian kaum hawa yang ingin memoles wajahnya supaya lebih menarik lagi.
Salah satu yang ditawarkan perambah wajah itu yaitu metode sulam alis dan bibir. Sulam alis dan bibir ini mirip pemasangan tato yang mampu bertahan hingga tahunan dalam tubuh.
Sulam ini bekerja menggunakan jarum kecil yang berfungsi menanam tinta warna pada alis dan bibir. Penggunaan sulam di alis dan bibir ini membuat wanita tak perlu lagi menggunakan pensil alis atau lipstik.
Namun ternyata melakukan sulam alis dan bibir sama dengan mengubah ciptaan Allah SWT. Karena sifatnya permanen seperti tato, maka cara ini dilarang oleh Allah SWT.
"Dan aku benar-benat menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan suruh mereka (mengubah ciptaan Allah) lalu benar-benar mereka merubahnya. Barang siapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata. (QS An-nisa ayat: 119).
Allah SWT melarang keras setiap umatnya untuk mengubah segala bantuk yang diberikan tanpa sebab secara permanen. Dalam firmannya, umat yang mengubah setiap bentuk ciptaan Allah SWT masuk ke dalam kaum yang merugi.
0 Response to "Hukum Merajam Wajah Model Sulam Alis dan Bibir"
Posting Komentar