Hendak Ditangkap Malah Melawan, Dua Pencuri Didor Polisi | Artikel Poster

Hendak Ditangkap Malah Melawan, Dua Pencuri Didor Polisi


Hendak Ditangkap Malah Melawan, Dua Pencuri Didor Polisi


Foto: Ilustrasi Pencurian. ©2014 Artikel Poster

Reporter: Billy Nurkholis


Artikel Poster - Hendak Ditangkap Malah Melawan, Dua Pencuri Didor Polisi | Tiga tersangka kawanan spesialis pencuri rumah kosong dibekuk aparat Reskrim Polres Metro Tangerang. Dua diantaranya, ISN (38) dan JMN (51) harus diberi timah panas karena mencoba melawan petugas. Sementara tersangka SHD (41) menyerah tanpa perlawanan.


Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Riad mengatakan, tersangka merupakan komplotan maling yang kerap mengincar rumah kosong yang ditinggal pemiliknya.


"Modusnya, pelaku mencongkel dan merusak pintu rumah dengan menggunakan obeng saat pemilik rumah tidak ada," kata Riad kepada wartawan, Minggu (20/7).


Pelaku ditangkap usai membobol rumah milik Petrus Herman (41) di Jalan Iskandar Muda, Gang Macan, RT 04/01, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, Jumat (18/9). Mereka berhasil membawa uang senilai Rp 7 juta.


"Dari laporan korban, kami melakukan olah TKP. Setelah mendapatkan petunjuk, kita lakukan pengembangan dan berhasil melacak keberadaan para tersangka," ujarnya.


Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang AKBP Sutarmo mengatakan, para tersangka sebenarnya beraksi berempat, selain ISN, JMN dan SHD, juga bersama IY. Ketiga tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing. Namun saat petugas menangkap tersangka ISN dan JMN, mereka melakukan perlawanan, sehingga petugas terpaksa menembak kakinya.


"Tiga tersangka sudah ditangkap, tinggal IY yang masih buron," kata Sutarmo.


Dari tangan tersangka, petugas mendapat satu pucuk senjata api jenis FN Cal 9 mm berikut dua butir peluru aktif, satu buah jam tangan mewah, obeng, senter, handphone dan 20 batu akik.


"Senpi itu didapat saat membobol rumah di daerah Kedaung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. Mereka juga sudah membobol satu rumah di daerah tersebut dan mencuri perhiasan," jelas Sutarmo.


Para tersangka bisa dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan UU Darurat. "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," imbuhnya.

0 Response to "Hendak Ditangkap Malah Melawan, Dua Pencuri Didor Polisi"

Posting Komentar