Ditemukan, 6,75 Kilogram Usus Ayam Berformalin di Pasar Bogor | Artikel Poster

Ditemukan, 6,75 Kilogram Usus Ayam Berformalin di Pasar Bogor


Ditemukan, 6,75 Kilogram Usus Ayam Berformalin di Pasar Bogor



Foto: Sidak formalin. ©2012 Artikel Poster


Reporter: Hasan Setyabudi





Artikel Poster - Ditemukan, 6,75 Kilogram Usus Ayam Berformalin di Pasar Bogor | Dinas Pertanian Kota Bogor, kembali menemukan peredaran usus ayam berformalin yang dijual pedagang di Pasar Bogor, dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada bulan Ramadan kali ini. Sebelumnya, petugas Dinas Pertanian juga menemukan hal serupa di pasar tradisional tersebut.





"Usus mengandung formalin ini didapatkan dari dua pedagang yang berjualan di Pasar Bogor dan usus formalin ini kita sita sebagai alat bukti penyelidikan polisi," ujar Kepala Bidang Peternakan Dinas Pertanian Kota Bogor, Shahlan Rasyidi, seperti diberitakan Antara, Rabu (2/7).





Shahlan menjelaskan, penemuan tersebut berawal dari kecurigaan petugas setelah penemuan usus formalin yang pertama kalinya dalam sidak yang dilakukan pada Jumat (27/6) lalu. Petugas kembali melakukan sidak, dengan sasaran pedagang ayam yang jual usus.





Awalnya, petugas mendatangi salah satu pedagang bernama Muti, namun yang bersangkutan melawan petugas karena menolak dagangannya diperiksa. Kepada petugas, Muti mengatakan tidak takut bila didatangkan polisi, dan meminta petugas untuk memanggil polisi karena dia tidak mau menyerahkan barang dagangannya.





Lalu petugas mencoba memeriksa usus yang dijual Pak Jaika yang mengambil barang dagangan dari penyalur yang sama dengan Muti. "Dari hasil pemeriksaan usus ayam yang dijual Pak Jaika positif mengandung formalin. Kami langsung berinisiatif memanggil polisi untuk menyita usus yang sudah dibawa kabur oleh Muti," ujar Shahlan.





Dari hasil sidak tersebut selain menyita usus ayam berformalin, dua pedagang yang kedapatan menjualnya kini tengah menjalani pemeriksaan di Polsek Bogor Tengah.





Menurut Shahlan, Muti juga sudah berkali-kali ditegur karena kedapatan berjualan usus ayam mengandung formalin. Tahun lalu ia juga mendapat teguran, namun kali ini yang bersangkutan akan diproses secara hukum.





"Pedagang yang kedapatan menjual barang mengandung bahan kimia berbahaya akan ditindak. Karena perbuatan mereka sudah melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen," kata Shahlan.





Shahlan menambahkan, yang terpenting dari kasus ini adalah menindak para penyalur yakni pemiliki rumah potong hewan yang menyalurkan ayam yang mengandung formalin. Dari hasil pemeriksaan, ayam yang dijual di Pasar Bogor dipasok dari rumah potong hewan yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.


Related Posts :

0 Response to "Ditemukan, 6,75 Kilogram Usus Ayam Berformalin di Pasar Bogor"

Posting Komentar