
Foto: Hitung cepat hasil Pilpres 2014. ©2014 Artikel Poster
Reporter: Karolina Puspitasari
Artikel Poster - Dirut RRI: Quick Count RRI Sudah Kantongi Izin Dari KPU | Direktur Utama (Dirut) LPP RRI, Niken Widyastuti menegaskan, proses hitung cepat atau quick count yang diselenggarakan RRI usai pencoblosan 9 Juli kemarin adalah hasil dari pusat penelitian dan pengembangan (puslitbang) yang dikembangkan RRI.
"Jadi RRI menyelenggarakan quick count dan dalam hal ini RRI itu adalah puslitbang diklat, jadi RRI ini mempunyai 86 satuan kerja, dan salah satunya adalah puslitbangdiklat," kata Niken di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (15/7).
Tugas dari puslitbang dan diklat RRI ini, lanjut Niken, sesuai dengan keinginan Komisi I DPR RI yakni membuat kajian riset. "Bahwa RRI harus membuat audit secara komprehensif melalui penelitian kajian riset. Jadi tugas mereka adalah salah satunya membuat penelitian-penelitian, termasuk penelitian persepsi publik terhadap para pemimpin semua adalah untuk kepentingan siaran," jelas Niken.
Hasil hitung cepat yang diperoleh dari pusdiklat litbang RRI kemudian digunakan untuk kepentingan penyiaran. "RRI ini diberi tugas oleh negara memberikan siaran informasi. Maka informasi, khususnya quick count ini, kami menyiarkan quick count yang diselenggarakan oleh puslitbang diklat. Untuk anggaran ya sepenuhnya anggaran rutin biasa," jelas Niken.
Niken mengaku, hitung cepat yang dipublikasikan oleh lembaganya tersebut adalah murni sebagai bentuk penyampaian informasi. Oleh sebab itu, Niken berharap, data hitung cepat yang dipublikasikan lembaganya tersebut hanya digunakan sebagai pembanding, bukan sebagai acuan hasil.
"Tujuannya kami ini betul-betul tulus hanya memberikan informasi. Quick count mohon dengan sangat digunakan hanya sekedar preferensi atau sekedar data pembanding," ucap Niken.
Lebih lanjut Niken mengatakan bahwa RRI sudah mempublikasikan hasil hitung cepat sejak pemilu tahun 2009, juga pada saat pemilu legislatif 9 April lalu. Hasil hitung cepat tersebut diakui Niken mendapat apresiasi dari Komisi I DPR RI lantaran hasilnya tidak jauh berbeda dengan hasil rekapitulasi suara dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Selain itu, Niken mengungkapkan bahwa puslitbang diklat RRI sudah mengantongi izin dari KPU untuk mempublikasikan hasil risetnya. Dalam mempublikasikan hasil hitung cepatnya, RRI mengacu pada tiga hal yakni data objektif dari 2000 TPS Kecamatan, kemudian juga 2000 relawan yang tersebar dari sabang sampai Merauke yang disebarkan sampai di wilayah-wilayah perbatasan.
"Kemudian RRI menyelenggarakan exit poll, exit poll itu adalah survei bagi pemilih, ini adalah hanya untuk mengetahui kecenderungan-kecenderungan bagi pemilih," tutur Niken.
0 Response to "Dirut RRI: Quick Count RRI Sudah Kantongi Izin Dari KPU"
Posting Komentar