2 Pembuat & Penjual Petasan di Boyolali Diancam 20 Tahun Penjara | Artikel Poster

2 Pembuat & Penjual Petasan di Boyolali Diancam 20 Tahun Penjara


2 Pembuat & Penjual Petasan di Boyolali Diancam 20 Tahun Penjara


Foto: Petasan. fubiz.net

Reporter: Renatha Setiani


Artikel Poster - 2 Pembuat & Penjual Petasan di Boyolali Diancam 20 Tahun Penjara | Kepolisian Resor Boyolali mengamankan dua pedagang sekaligus pembuat petasan di Dukuh Badran RT 01 RW 02 Desa Kembang Ampel Kabupaten Boyolali, Senin (14/07).


Kepala Polres Boyolali AKBP Budi Harsono melalui Kasat Reskrim AKP Parwanto, mengatakan dua tersangka yakni Masrur warga Desa beber RT 02/01 Tengaran Kabupaten Semarang, dan Karjono (42) Dukuh Bdran RT01/02 Kembang Ampel Boyolali, kini diperiksa oleh petugas untuk proses hukum.


Selain itu, seperti diberitakan Antara, polisi juga menyita tiga kilogram obat petasan, satu set alat pemotong, dua plastik kertas sumbu, satu karung kecil kertas membuat petasan, 20 kg potasium, lima kg belerang, puluhan petasan, 60 plastik selongsong petasan, dua gunting dan dua batangan besi untuk cetakan untuk barang bukti.


Menurut Kasat Reskrim AKP Parwanto, pihaknya melakukan penangkapan kedua tersangka dari laporan masyarakat yang merasa terganggu dan sudah meresahkan. Polisi langsung menindaklanjuti informasi jual beli petasan itu.


"Kami melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian dan betul kedua tersangka membuat petasan untuk dijual belikan. Kami langsung mengamankan di Desa Kembang, Minggu (13/7) sekitar pukul 12.00 WIB," ungkapnya.


Menurut Parwanto, kedua tersangka tersebut membuat dan memiliki bahan peledak tanpa izin, kemudian diamankan bersama barang bukti yang dibawa ke Mapolres untuk proses hukum lebih lanjut.


Menurut Parwanto, tersangka mengaku pembuat petasan tersebut untuk dijual seharga Rp 100 ribu setiap renteng berisi sekitar 60 petasan. Dia mampu membuat petasan sebanyak 60 batang per harinya.


"Saya membuat petasan ukurannya bervariasi, ada diameter sekitar tiga hingga lima centimeter tergantung pesanan. Saya membuat tergantung pesanan dan mampu 60 batang petasan per hari," ucap tersangka Masrur.


Atas perbuatan tersangka tersebut dijerat pasal 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 13 ayat 1 UU Bunga Api Nomor 9 Tahun 1932, dengan ancaman tindak pidana hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Related Posts :

0 Response to "2 Pembuat & Penjual Petasan di Boyolali Diancam 20 Tahun Penjara"

Posting Komentar