
Foto: Tabloid Obor Rakyat. ©2014 Artikel Poster
Reporter: Ridwan Ibrahim
Artikel Poster - Kasus Obor Rakyat, Polri Mengaku Kurang Bukti | Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih mencari alat bukti kasus Tabloid Obor Rakyat. Saat ini penyidik telah mendapatkan satu alat bukti untuk meningkatkan status saksi yang terduga melakukan kampanye hitam terhadap capres Joko Widodo.
"Dalam mekanisme pengambilan keputusan ini, polri tetap harus mencari fakta-fakta hukum yang cukup. Artinya ini memerlukan setidak-tidaknya ada dua bukti. Bukti yang pertama laporan dan kesaksian pihak pelapor. Sekarang kita butuh alat bukti satu lagi, yang sedang kita upayakan untuk menguatkan keterangan ahli," ujar Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/6).
Lebih lanjut, saat ini penyidik Bareskrim tengah mempelajari keterangan para ahli terkait delik apa yang akan dikenakan terhadap pelaku. "Kita tahu bahwa ini berkaitan dengan beberapa unsur hukum. Baik itu dari keterkaitan dengan delik pers, delik pilpres dan juga pidana umum," katanya.
Sebelumnya, Mabes Polri masih mendalami kasus tabloid Obor Rakyat yang dilaporkan oleh Tim Pemenangan capres dan cawapres Jokowi - JK. Rencananya, penyidik akan memanggil semua saksi yang terkait dalam kasus ini pada Rabu (2/7).
"Tanggal 2 Juli 2014 kita panggil kembali saudara DS (Darmawan Sepriyossa), yang dilaporkan. Informasinya sedang tidak berada di Indonesia, mudah-mudahan bisa segera kembali. Kemudian dari ahli pidana, Dewan Pers juga ada dan percetakan yang mengeluarkan produk itu dimintai keterangan," kata Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin (30/6).
Boy mengatakan, polisi belum dapat menjatuhkan undang-undang apa yang dapat dikenakan terhadap Pimpinan Redaksi Obor Rakyat Setyardi Boediono dan Redaktur Darmawan Sepriyossa. "Apakah berkaitan pidana hukum, hukum pers, atau undang-undang Pilpres tahun 2012. Jadi ini dalam upaya pemenuhan barang bukti dan pemenuhan fakta hukum. Karena memang mekanismenya seperti itu," tutur Boy.
Boy mengatakan, Dewan Pers Jumat (27/6) kemarin, sudah diperiksa sebagai saksi ahli. Pemeriksaan itu terkait keterangan sanksi apa yang akan digunakan dalam kasus Tabloid Obor Rakyat.
"Keterangan dari Dewan Pers ini menjadi salah satu keterangan ahli. Keterangan ahli juga ada dari hukum pidana, karena kita tahu bahwa ini berkaitan dengan beberapa unsur hukum," tandasnya.
"Jadi ini harus dikaji, mana penerapan hukum yang pas. Sementara kan kalau kita pada Dewan Pers, (Tabloid Obor Rakyat) ini bukan produk jurnalistik," tambahnya.
0 Response to "Kasus Obor Rakyat, Polri Mengaku Kurang Bukti"
Posting Komentar