Hari Ini, MK Akan Putus Sengketa Pemilu Dari 30 Caleg DPD | Artikel Poster

Hari Ini, MK Akan Putus Sengketa Pemilu Dari 30 Caleg DPD


Hari Ini, MK Akan Putus Sengketa Pemilu Dari 30 Caleg DPD



Foto: Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi. ©2014 Artikel Poster


Reporter: Irwan Setyabudi





Artikel Poster - Hari Ini, MK Akan Putus Sengketa Pemilu Dari 30 Caleg DPD | Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2014. PHPU ini dimohonkan 30 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari 19 provinsi yang tidak terima atas hasil Pileg 9 April 2014.





MK mencatat terdapat perkara PHPU DPD dari 19 provinsi dengan nomor perkara 01-16.PHPU-DPD.XII.2014 sampai dengan 32-02.PHPU-DPD.XII.2014. Sembilan belas provinsi tersebut adalah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Bengkulu, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Gorontalo, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Papua, dan Provinsi Papua Barat.





Dalam tiap permohonannya, para calon anggota DPD menggugat keputusan KPU No.411/Kpts/KPU/Tahun 2014 tentang penetapan hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD, dan DPR Kabupaten/Kota secara Nasional dalam pemilihan umum tahun 2014, Jumat 9 Mei 2014. Para pemohon meyakini adanya pengurangan suara mereka pada saat rekapitulasi, baik di tingkat kabupaten hingga provinsi.





Para calon anggota DPD mempermasalahkan tidak diberikannya form C-1 yang merupakan form rekapitulasi perhitungan suara di TPS oleh KPU, form tersebut juga tidak dapat diunduh pada website KPU. Total ada 132 Kabupaten yang dipermasalahkan perolehan suaranya oleh para calon anggota DPD.





Sebelumnya, Majelis Hakim telah melakukan sidang Pengucapan Putusan Sela, Rabu (28/5), dengan mengeluarkan ketetapan permohonan yang diajukan oleh partai politik dan MK juga membuat ketetapan terhadap permohonan yang diajukan oleh perseorangan calon anggota DPD. Mahkamah menetapkan penarikan kembali permohonan Amri Mustafa dan Maksum Dai, calon anggota DPD dari provinsi Sulawesi Barat.



Selanjutnya permohonan yang diajukan oleh La Ode Sabri, calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara, serta Nono Sampono, calon anggota DPD dari Provinsi Maluku, Mahkamah menyatakan permohonan keduanya tidak memenuhi syarat. Sehingga permohonan yang akan diputuskan hari ini adalah 30 permohonan dari calon anggota DPD.

0 Response to "Hari Ini, MK Akan Putus Sengketa Pemilu Dari 30 Caleg DPD"

Posting Komentar