Foto: Menkum HAM Yasonna H Laoly. ©2014 Artikel Poster
Reporter: Benny Wijaya
Artikel Poster - Menkum HAM Ajak Rembuk Penegak Hukum Bahas PK Berkali-Kali | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membolehkan Peninjauan Kembali diajukan berkali-kali mengundang polemik di dunia hukum. Putusan tersebut dianggap tidak memberikan kepastian hukum.
Atas hal itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly mengajak lembaga negara untuk membahas persoalan ini. Ini dimaksudkan untuk menciptakan sinergi antar lembaga negara.
"Kami coba cari common ground (pemahaman bersama) supaya ini bisa kami laksanakan dengan baik," ujar Yasonna di Kemenkum HAM, Jakarta, Jumat (9/1).
Yasonna mengakui pandangan terhadap ketentuan PK terpecah antara hanya bisa diajukan sekali dan bisa berkali-kali sesuai putusan MK. Hal ini berpengaruh pada proses eksekusi yang pada akhirnya terhambat.
"Ada yang mengatakan putusan PK berkali-kali tapi harus dibatasi juga novumnya. Boleh tapi harus ada pembatasan-pembatasan, harus ada argumentasi yang benar. Kalau asal saja nanti setiap orang bisa melakukan dengan alasan apapun sehingga tidak menjamin keadilan dan kepastian hukum," ungkap dia.
Pertemuan ini melibatkan pejabat lainnya seperti Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Tedjo Edhy Purdijatno, Jaksa Agung Prasetyo, Kepala Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar dan Juru Bicara MA Suhadi, Kabareskrim Komjen Pol Suhardi Alius. Dalam pertemuan ini, pemerintah juga mengundang mantan Hakim Konstitusi Jimly Assidiqie untuk memberikan pendapat.
"Awalnya kami melibatkan para pakar yang lain. Tapi untuk sementara ini supaya ada antar pemerintah dan kekuasaan kehakiman supaya lebih baik," kata Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna belum dapat memastikan pertemuan ini akan menghasilkan aturan yang lebih tinggi dibanding Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA). Ini lantaran SEMA dinilai belum cukup kuat memberi dasar hukum bagi pembatasan PK.
"Ada yang berpandangan dinaikkan sedikit lah jadi peraturan MA dibanding SE, kan ada yang bilang gitu," terang dia.
0 Response to "Menkum HAM Ajak Rembuk Penegak Hukum Bahas PK Berkali-Kali"
Posting Komentar