
Foto: Prabowo tolak Pilpres 2014. ©2014 Artikel Poster
Reporter: Hasan Setyabudi
Artikel Poster - Tim Prabowo Kembali Protes: Kini Kewenangan Ada di MK Bukan KPU | Tim Kuasa Hukum Pemenangan Prabowo - Hatta, Didi Supriyanto dan Sahroni bersama Ketua DPD Partai Gerindra, M Taufik menyambangi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka kembali menyerang Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Didi menilai sangat aneh jika KPU RI memerintahkan kepada KPU Daerah untuk membuka puluhan kotak suara setelah tanggal 22 Juli yang lalu setelah semua proses pemilu berakhir.
"Anehnya, setelah tanggal 22 Juli, KPU RI memerintahkan membuka kembali puluhan kotak suara, ketika proses itu berakhir dan sekarang baru membuka lagi kotak suara," katanya di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta Pusat, Jumat (1/8).
Menurutnya, hal itu tidak layak dilakukan oleh KPU selaku institusi negara yang memiliki wibawa di mata masyarakat karena itu terkait bukti yang akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Ini terkait dengan bukti, itu harus disimpan di tempat yang aman," imbuhnya.
Didi membeberkan, kewenangan sengketa pemilu saat ini ada di MK bukan di KPU untuk membuka bukti-bukti. Oleh karena itu tim Prabowo Subianto - Hatta Rajasa menilai KPU melakukan pelanggaran.
"Kewenangan saat ini ada di MK untuk bukti C1 yang ada di kotak suara, karena itulah KPU melakukan pelanggaran," bebernya.
Tim kuasa hukum Prabowo - Hatta ini juga menegaskan, KPU sebagai termohon adalah untuk menyampaikan bukti bukan untuk membongkar surat suara.
"KPU sebagai termohon menyampaikan bukti tapi bukan untuk membongkar surat suara," tegasnya.
0 Response to "Tim Prabowo Kembali Protes: Kini Kewenangan Ada di MK Bukan KPU"
Posting Komentar