
Foto: Lany Melyana. Facebook/dok.pribadi
Reporter: Dewi Safitri
Artikel Poster - 4 Agustus, di Sulawesi Penjualan Solar Subsidi Akan Dibatasi | PT Pertamina wilayah Operasional Regional (MOR) VII Sulawesi, menegaskan mulai 4 Agustus 2014, pihaknya akan membatasi waktu penjualan solar bersubsidi, yakni pada pukul 08.00 sampai 18.00 Waktu Indonesia Timur.
"Pembatasan ini dilakukan sesuai dengan kebijakan dari BPH Migas," kata Customer Relation Pertamina MOR VII Sulawesi, Ibnu Adiwena di Makassar seperti dilansir antara, Jumat (1/8).
Dia mengatakan langkah penjadwalan penjualan, dilakukan sebagai antisipasi terhadap kemungkinan jebolnya kuota BBM subsidi sebesar 48 juta kiloliter pada 2014.
Selain itu penjadwalan penjualan, Pertamina bekerja sama dengan dengan pemerintah daerah dan BUMN melakukan pembatasan penggunaan BBM subsidi dengan mewajibkan penggunaan BBM non-subsidi pada kendaraan pelat merah. "Kami juga menggalakkan penjualan bahan bakar komersial, seperti Pertamax dan Pertamax Plus," katanya.
Pertamina, kata Ibnu, sejak 2001 hanya bertugas menyalurkan kebutuhan BBM subsidi sesuai dengan kuota yang diberikan pemerintah."Sebagai operator kami siap mendukung setiap kebijakan terkait harga dan kuota BBM subsidi," katanya.
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menginstruksikan kepada Badan Usaha pelaksana penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi untuk tidak mendistribusikan BBM jenis minyak solar di wilayah tertentu.
Per 1 Agustus, pemerintah menghapus layanan minyak solar di wilayah Jakarta pusat. Kebijakan ini merupakan respons dari penetapan kuota BBM bersubsidi di APBNP 2014 yang turun dari 48 juta kiloliter (KL). Selanjutnya, membatasi penjualan di wilayah rawan penyelundupan, penjadwalan penjualan solar, mengurangi jatah BBM nelayan dan menghilangkan penjualan premium di jalan tol.
0 Response to "4 Agustus, di Sulawesi Penjualan Solar Subsidi Akan Dibatasi"
Posting Komentar