
Foto: Prabowo tolak Pilpres 2014. ©2014 Artikel Poster
Reporter: Renatha Setiani
Artikel Poster - Tarik Diri Dari Pilpres, Prabowo Bisa Dipidana | Calon presiden nomor urut satu Prabowo Subianto bisa berhadapan dengan hukum karena pernyataannya menarik diri dari Pilpres 2014. Karena itu, dia juga bisa terancam pidana karena diduga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
"Ya, undang-udang dibuat untuk mengantisipasi hal-hal seperti itu," kata pengamat hukum tata negara, Refly Harun, seperti dikutip Antara, Rabu (23/7).
Menurut Refly, keputusan Prabowo tersebut memicu beragam kontroversi bahkan ia bisa dianggap melanggar Pasal 246 UU Pilpres dengan ancaman hukuman penjara tiga hingga enam tahun.
Sementara itu, pengamat hukum hukum Bhatara Ibnu Reza, memaparkan dalam Pasal 15 (f) UU yang sama disebutkan syarat awal pasangan capres dan cawapres adalah menyerahkan surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon.
Bhatara, yang saat ini tengah menempuh studi doktoral di Fakultas Hukum University of New South Wales ini, memaparkan lebih lanjut bahwa pada pasal 22 juga ditegaskan dengan lengkap bahwa pasangan calon atau salah seorang pasangan calon dilarang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai pasangan capres dan cawapres oleh KPU.
Dari dua peraturan larangan itu, jelas dia, bisa langsung merujuk ke Pasal 245. Di sana disebutkan, capres atau cawapres yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah ditetapkan KPU, dipidana dengan pidana penjara minimal 24 bulan dan maksimal 60 bulan, disertai denda minimal Rp 20 miliar rupiah dan maksimal Rp 50 miliar rupiah.
Jadi, melihat pernyataan resmi Prabowo tanggal 22 Juli, sudah terang benderang bahwa Prabowo melakukan tindak pidana Pilpres. Atas nama supremasi hukum, Prabowo Subianto bisa dipenjara, tegas Bhatara yang juga merupakan aktivis di lembaga pemantau hak azasi manusia Imparsial ini kepada merdeka.com lewat surat elektronik.
Lebih jauh Bhatara menambahkan, mundurnya Prabowo otomatis menghilangkan haknya untuk menggugat hasil pilpres ke Mahkamah Konstitusi. "Logikanya jelas, yaitu atas dasar apa Prabowo menyampaikan gugatan ke MK, jika dia sendiri tidak mengakui hasil Pilpres yang seharusnya menjadi dasar gugatan?" ujar dia.
Sebaliknya, ujar dia, segala konsekuensi yang ditanggung Prabowo itu tidak berpengaruh sama sekali pada legitimasi Pilpres maupun rekapitulasi suara yang sudah dilaksanakan oleh KPU.
0 Response to "Tarik Diri Dari Pilpres, Prabowo Bisa Dipidana"
Posting Komentar