
Foto: Letjen (Purn) Suryo Prabowo. ©2014 Artikel Poster
Reporter: Heru Gustanto
Artikel Poster - Suryo Prabowo: Tolak Tunda Penghitungan, KPU Bagian Dari Masalah | Penasihat relawan Prabowo-Hatta, Letjen Purn Suryo Prabowo menilai KPU telah bertindak arogan karena tindak mengindahkan rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 5.802 TPS.
"KPU tetap ngotot Pengumuman Hasil Pemungutan Suara tetap tanggal 22 Juli 2014. Sikap KPU seperti ini arogan, melanggar hukum dan UU," ujar Suryo Prabowo di Jakarta dalam rilis yang diterima, Senin (21/7).
Menurut dia, tidak hanya di Jakarta, sejumlah TPS di Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara dan Lampung bahkan di Papua bermasalah. "Polanya sama, ada mobilisasi sekitar 50 sampai 100 orang mendatangi satu TPS untuk memilih Jokowi-JK, hanya membawa KTP. Bahkan di Jawa Timur bisa gunakan surat keterangan domisili untuk mencoblos. Bayangkan, 1 TPS ada 50 suara siluman. Kita pegang semua buktinya", bebernya.
KPU, ujar dia, tidak boleh menutup mata dan telinga melihat pelanggaran ini. Dikatakannya, pelanggaran ini bersifat masif, terstruktur dan sistemik karena melibatkan kepala daerah dan oknum komisioner KPU. "Ini bukan lagi pelanggaran, tetapi kejahatan demokrasi. Sangat berbahaya", tandasnya.
Menurut Suryo, pilpres bukan hanya persoalan siapa capres dan cawapres yang menang. "Pilpres menyangkut hak politik paling mendasar dalam sistem demokrasi. Mencuri hak rakyat berarti merusak demokrasi. Agar hak rakyat dihargai dan KPU tidak dituduh merusak demokrasi, sebaiknya KPU menunda pengumuman. Selesaikan dulu coblos ulang di TPS yang bermasalah itu", ujarnya.
UU Pemilu sudah mengatur penyelesaian sengketa melalui perpanjangan penghitungan suara hingga 30 hari. "Jadi tidak ada alasan KPU menolak penundaan penghitungan suara. Kalau KPU menolak itu tandanya KPU bukan menyelesaikan masalah tapi bagian dari masalah", pungkasnya.
0 Response to "Suryo Prabowo: Tolak Tunda Penghitungan, KPU Bagian Dari Masalah"
Posting Komentar