
Foto: Abraham Samad. ©2014 Artikel Poster
Reporter: Chandra Wicaksana
Artikel Poster - Samad: Sahkan UU MD3, DPR & Pemerintah Tak Serius Berantas Korupsi | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad menyayangkan pengesahan Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Menurut Samad, undang-undang tersebut menghalangi penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
Samad menuturkan, dalam UU MD3, penyidik KPK tak memerlukan izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota DPR yang diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi. Namun dalam Pasal 254, penyidik hanya boleh memeriksa anggota DPR jika berstatus tersangka bukan saksi atau pihak yang dimintai keterangan dalam penyelidikan.
"Penegakan hukum dan pemberantasan korupsi tidak boleh dihalangi oleh aturan-aturan yang baru dibuat termasuk produk MD3," ujar Samad melalui pesan singkat, Jumat (11/7).
Atas pengesahan itu, Samad menilai menilai DPR maupun pemerintah tidak memiliki keinginan memberantas korupsi. Padahal korupsi di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.
"Kalau MD3 memuat aturan tentang itu, berarti DPR dan Pemerintah tidak punya keinginan memberantas korupsi secara sungguh-sungguh, padahal korupsi di negeri ini sudah sangat masif sehingga diperlukan tindakan yang progresif bukan justru membuat aturan yang melemahkan Pemberantasan korupsi," pungkas Abraham.
Diketahui, dalam Pasal 254 disebutkan penyidik baik KPK, Kepolisian, Kejaksaan tak perlu izin dari Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang diduga melakukan tindak pidana khusus. Termasuk dalam kategori tindak pidana khusus adalah tindak pidana korupsi, terorisme, dan pelanggaran hak asasi manusia.
0 Response to "Samad: Sahkan UU MD3, DPR & Pemerintah Tak Serius Berantas Korupsi"
Posting Komentar