Pemkab Purbalingga Jatuhkan Sanksi PNS Yang Bolos Pasca-Lebaran | Artikel Poster

Pemkab Purbalingga Jatuhkan Sanksi PNS Yang Bolos Pasca-Lebaran


Pemkab Purbalingga Jatuhkan Sanksi PNS Yang Bolos Pasca-Lebaran


Foto: PNS. ©perak.jombangkab.go.id

Reporter: Rudi Hantanto


Artikel Poster - Pemkab Purbalingga Jatuhkan Sanksi PNS Yang Bolos Pasca-Lebaran | Pemerintah Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah, menyiapkan sanksi bagi pegawai negeri sipil yang membolos pada hari pertama kerja usai cuti Lebaran. Saat ini, pemkab telah membentuk tim pemantau kedisiplinan PNS di setiap dinas.


"Kami tidak memberikan toleransi bagi PNS yang tidak ngantor dengan alasan masih suasana Lebaran. Kecuali, jika ada PNS yang benar-benar sakit," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Purbalingga Kodadiyanto, seperti diberitakan Antara, Senin (21/7).


Hal itu ditegaskannya, saat Rapat Koordinasi Pemantauan Kehadiran PNS Usai Idul Fitri 2014 di Ruang Rapat Bupati Purbalingga, Kompleks Gedung A Sekretariat Daerah Purbalingga. Lebih lanjut, Kodadiyanto menerangkan, sanksi tegas akan diberlakukan Pemkab Purbalingga untuk mengantisipasi PNS yang mangkir kerja usai perayaan Idul Fitri 1435 Hijriah.


Kodadiyanto masih mengatakan, bila sanksi tegas tersebut merupakan upaya untuk mendisiplinkan dan memberikan efek jera kepada para PNS agar kembali melayani masyarakat dengan disiplin dan tepat waktu usai cuti lebaran.


"Jam kerja PNS pada Ramadhan juga sudah dikurangi, ditambah cuti bersama setelah Lebaran, sehingga usai libur Lebaran harus kembali seperti biasa melayani, serta mengabdi kepada masyarakat. Bila masih ada PNS membolos usai libur Lebaran, tanpa keterangan yang jelas, akan dikenakan sanksi tegas," kata Kodadiyanto.


Lebih jauh, Kodadiyanto menyampaikan, bahwa Pemkab Purbalingga akan membentuk tim gabungan yang terdiri BKD, Inspektorat, Bagian Hukum Setda Purbalingga, serta Bagian Organisasi dan Kepegawaian Setda Purbalingga.


Tim bentukan Pemkab yang dibagi sembilan kelompok itu, berfungsi untuk memantau tingkat kehadiran PNS di seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di Purbalingga.


"Tim akan bergerak ke kantor-kantor pada hari pertama masuk kerja, Senin (4/8). Apabila masih kedapatan membolos, kami akan menindak tegas, sesuai dengan peraturan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010," tegasnya.

0 Response to "Pemkab Purbalingga Jatuhkan Sanksi PNS Yang Bolos Pasca-Lebaran"

Posting Komentar