Merasa Dirugikan, PDIP Gugat UU MD3 Ke MK | Artikel Poster

Merasa Dirugikan, PDIP Gugat UU MD3 Ke MK


Merasa Dirugikan, PDIP Gugat UU MD3 Ke MK



Foto: PDIP, hanura dan PKB walk out. ©2014 Artikel Poster


Reporter: Hasan Setyabudi





okeshareozne - Merasa Dirugikan, PDIP Gugat UU MD3 Ke MK | Wasekjen PDIP Ahmad Basarah mengatakan bakal mengajukan gugatan terhadap UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR DPD DPR dan DPRD (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, hak konstitusinya sebagai pemenang pemilu merasa dilanggar dalam UU itu.





"Ya, sejauh ini fraksi PDIP memang merasakan hak konstitusional kami yang dilanggar akibat dipaksakannya UU MD3 disahkannya 8 Juli lalu," ujar Basarah di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (10/7).





Dia menilai, UU MD3 tepatnya pasal 84 tentang pemilihan pimpinan alat kelengkapan dewan liberal. Oleh sebab itu, dia akan mengajukan Judicial Review (JR) ke MK.





"Sebagai partai yang taat azas hukum untuk melakukan JR melalui MK dan saya kira bukan hanya fraksi kami, tetapi kelompok masyarakat lain punya hal yang sama," tegas dia.





Diketahui, DPR baru saja mengesahkan Revisi UU No 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPD, DPR dan DPRD. Namun dalam pengesahannya, koalisi Jokowi-JK walk out dari paripurna karena merasa dirugikan atas pasal itu.





Khususnya perubahan pasal 84 tentang pemilihan pimpinan dewan yang menggunakan asas paket, dimana setiap anggota DPR berhak dipilih dan memilih pimpinan alat kelengkapan dewan dengan cara musyawarah mufakat atau voting.





Dalam UU MD3 yang lama, aturan ini diatur dalam pasal 82 yang mengatakan bahwa pimpinan DPR dipilih berdasarkan asas proporsional yang mana pimpinan DPR diduduki oleh partai pemenang pemilu.


Related Posts :

0 Response to "Merasa Dirugikan, PDIP Gugat UU MD3 Ke MK"

Posting Komentar