Lama di Bilik, Ternyata Suparmi Nyoblos 12 Surat Suara | Artikel Poster

Lama di Bilik, Ternyata Suparmi Nyoblos 12 Surat Suara


Lama di Bilik, Ternyata Suparmi Nyoblos 12 Surat Suara



Foto: Ilustrasi Pemilu. ©2014 Artikel Poster


Reporter: Erick Subagyo





Artikel Poster - Lama di Bilik, Ternyata Suparmi Nyoblos 12 Surat Suara | Panwaslu Kabupaten Temanggung mendapatkan sejumlah temuan dalam pelaksanaan pilpres pada Rabu, 9 Juli 2014. Di antaranya seorang pemilih mencoblos 12 surat suara.





Anggota Panwaslu Kabupaten Temanggung Henry Sofyan di Temanggung, Kamis (10/7), mengatakan peristiwa tersebut terjadi di TPS I Desa Muneng, Kecamatan Candiroto.





Seperti dikutip dari Antara, peristiwa itu berawal, saat Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara TPS I Muneng, Rusmiyati (35), sedang menandatangani sejumlah surat suara. Seorang pemilih, Suparmi, ingin meminta surat suara itu. Karena sibuk ketua KPPS mempersilakan Suparmi mengambil sendiri dan pemilih itu mengambil tumpukan surat suara di atas meja ketua KPPS.





Saat mencoblos, katanya, kebetulan bilik suara Suparmi berdampingan dengan Kepala Desa Muneng, Wiwin Jusanti. Wiwin yang sudah selesai duluan merasa curiga mengapa Suparmi berada di bilik suara lama sekali.





Kemudian Wiwin menanyakan hal tersebut pada Suparmi yang mengatakan bahwa dirinya cukup lama di bilik suara karena mencoblos 12 lembar surat suara. Peristiwa tersebut kemudian diketahui ketua KPPS dan selanjutnya dilaporkan pada petugas pengawas lapangan.





"Untung saja 12 surat suara yang dicoblos tersebut belum dimasukkan pada kotak suara. Kemudian diputuskan bahwa hanya satu surat suara yang bisa dimasukkan ke kotak suara dan 11 surat suara lainnya dinyatakan rusak dan tidak dimasukkan kotak suara," katanya.





Henry mengatakan saat dikonfirmasi tentang kejadian itu, Suparmi menyatakan tidak tahu harus mengambil berapa lembar surat suara untuk dicoblos maka tumpukan yang ada diambilnya.





"Pada kejadian itu tidak ada kesengajaan, tetapi pemilih tersebut bingung harus mengambil berapa," katanya.





Ia mengatakan untung sejumlah surat suara tersebut belum dimasukkan kotak suara, karena kalau sudah masuk kotak suara, yang bersangkutan bisa terkena kasus pidana.





Sesuai Pasal 236 UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, katanya, setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama 18 bulan dan denda paling sedikit Rp 6 juta dan paling banyak Rp 18 juta.





Selain temuan tersebut, katanya, panwaslu juga menemukan adanya kekurangan logistik di beberapa TPS, yakni di Desa Klepu, Pringsurat, salah satu TPS kekurangan alat coblos, tinta dan kekurangan formulir C1.





Selain itu, di salah satu TPS di Parakan kekurangan bantalan, alat coblos, dan formulir C12. Namun, kekurangan tersebut segera bisa diatasi KPU.





Menyinggung dugaan praktik politik uang yang dilaporkan tim sukses Jokowi-JK, dia mengatakan, kasus tersebut telah ditindaklanjuti dengan memanggil sejumlah saksi di Panwas Kecamatan Pringsurat.


Related Posts :

0 Response to "Lama di Bilik, Ternyata Suparmi Nyoblos 12 Surat Suara"

Posting Komentar