
Foto: Hadar Gumay. watnyus.com
Reporter: Dewi Safitri
Artikel Poster - KPU Batasi Jumlah Pendukung Pasangan Calon Pada 22 Juli | Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera mengumumkan hasil perhitungan dan rekapitulasi suara nasional Pilpres 2014 pada 22 Juli mendatang. Sebagai antisipasi keamanan, KPU berencana membatasi kehadiran pendukung dari kedua pasangan calon.
Pembatasan jumlah pendukung yang hadir berkaca pada kejadian saat pasangan capres-cawapres mendaftarkan diri ke KPU Mei lalu. Anggota Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, hanya beberapa orang pendukung yang boleh hadir dalam pengumuman tersebut. Itu pun tidak masuk ke dalam gedung, melainkan menempati tenda yang disediakan di pelataran.
"Saya usul 50 orang, dari masing-masing pasangan. Itu juga untuk yang di bawah (pelataran gedung KPU), tapi belum tahu keputusannya. Karena gak muat kalau masuk ke dalam (Gedung KPU)," kata Hadar di Gedung KPU, Jakarta, Kamis (16/7).
Hadar mengatakan, KPU juga mengundang kedua pasangan capres-cawapres untuk hadir dalam pengumuman tersebut. Namun, kesediaan untuk hadir, diserahkan kepada kedua pasangan capres-cawapres.
"Dalam undang-undangnya kita undang pasangan capres-cawapres, tapi datang atau tidak, ya itu keputusan mereka," ucap Hadar.
Terkait dengan pengamanan di wilayah KPU pada tanggal 22 Juli mendatang, Hadar mengatakan, KPU menyerahkan semua hal terkait pengamanan kepada pihak kepolisian.
0 Response to "KPU Batasi Jumlah Pendukung Pasangan Calon Pada 22 Juli"
Posting Komentar