KPK Tak Mau Buru-Buru Ajukan Banding Putusan Andi Mallarangeng | Artikel Poster

KPK Tak Mau Buru-Buru Ajukan Banding Putusan Andi Mallarangeng


KPK Tak Mau Buru-Buru Ajukan Banding Putusan Andi Mallarangeng


Foto: Sidang Andi Mallarangeng. ©2014 Artikel Poster

Reporter: Heru Gustanto


Artikel Poster - KPK Tak Mau Buru-Buru Ajukan Banding Putusan Andi Mallarangeng | Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto akan mempelajari putusan terdakwa korupsi proyek Hambalang Andi Alfian Mallarangeng yang divonis 4 tahun penjara. Menurut Bambang, putusan yang dijatuhi Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi itu hanya 2/3 dari tuntutan Jaksa KPK.


"Hakim setuju dengan tuntutan JPU bahwa andi bersalah melakukan tindak pidana, KPK apresiasi pengadilan jadi sesuai dengan pertimbangan, karena putusan kurang dari 2/3 biasanya akan dilakukan banding," ujar Bambang pada konpers, Jumat (18/7) malam.


Namun, sebelum mengajukan banding, Bambang akan melakukan ekspose terlebih dulu dengan Jaksa, Satgas Penyidikan. KPK tidak akan buru-buru memutuskan sesuatu.


"KPK tidak terburu-buru dan dalam semester kedua ini kami lakukan review dalam kasus yang ada nama potential suspect berdasarkan rumusan pertimbangan, proses sedang jalan karena akan ditentukan lebih lanjut," paparnya.


Sebelumnya, Andi divonis 4 tahun penjara atas perbuatan korupsinya dalam proyek Hambalang. Vonis ini jauh dari apa yang dituntutkan KPK yakni 10 tahun penjara.


Adapun pihak Andi sendiri akan mengajukan banding lantaran tetap kekeh tidak melakukan korupsi.

0 Response to "KPK Tak Mau Buru-Buru Ajukan Banding Putusan Andi Mallarangeng"

Posting Komentar