Kompolnas: Jangan Sampai Kejahatan Obor Rakyat Dibiarkan | Artikel Poster

Kompolnas: Jangan Sampai Kejahatan Obor Rakyat Dibiarkan


Kompolnas: Jangan Sampai Kejahatan Obor Rakyat Dibiarkan



Foto: Obor Rakyat di Kediri. ©2014 Artikel Poster


Reporter: Rudi Hantanto





Artikel Poster - Kompolnas: Jangan Sampai Kejahatan Obor Rakyat Dibiarkan | Komisi Kepolisian Nasional mendatangi Mabes Polri dan berdiskusi dengan Kabareskrim Komjen Suhardi Alius. Kompolnas memahami kesulitan Polri dalam mengusut kasus tabloid Obor Rakyat.





"Sebenarnya progress-nya cepat dan baik, pemanggilan sudah semuanya sehingga tidak benar polisi lambat. Ada 3 UU dan hambatan dari penyataan Dewan Pers dan Bawaslu," ujar Komisioner Kompolnas Hamidah di Bareskrim Polri kepada wartawan, Jakarta, Kamis (3/7).





Kompolnas sepakat dengan Polri memang harus mendalami terlebih dulu bentuk pelanggaran yang dilakukan orang-orang di balik Obor Rakyat, sebelum memutuskan undang-undang yang akan dikenakan kepada Obor.





"Kita belum tahu yang nulis anggota pers atau enggak, polisi agak sulit di sini, Dewan Pers sudah buru-buru bilang itu bukan produk jurnalis dan Bawaslu juga sudah menghentikan. Kalau pidana itu cuma ancaman hukuman 9 bulan 310 dan 311 dan tidak ada ancaman kurungan," tambah komisoner lainnya Edi Hasibuan.





Kendati masih mengalami banyak kesulitan, Kompolnas tetap mendorong dan mengawasi Polri untuk segera mengusut kasus ini. Bahkan pengusutan ini harus tetap dilakukan sekalipun masa pilpres berakhir.





"Yang jelas sudah melakukan langkah sejak tanggal 16 tinggal menunggu saksi ahli, agar segera. Jangan sampai orang ini, kejahatan ini dibiarkan saja," tutup Hamidah.


Related Posts :

0 Response to "Kompolnas: Jangan Sampai Kejahatan Obor Rakyat Dibiarkan"

Posting Komentar