KIP Desak KPU Jelaskan Kontroversi Form C1 Yang Ada di Website | Artikel Poster

KIP Desak KPU Jelaskan Kontroversi Form C1 Yang Ada di Website


KIP Desak KPU Jelaskan Kontroversi Form C1 Yang Ada di Website


Foto: Gedung KPU. Artikel Poster

Reporter: Rafie Ardiansyah


Artikel Poster - KIP Desak KPU Jelaskan Kontroversi Form C1 Yang Ada di Website | Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), agar melaksanakan rekapitulasi perhitungan suara secara transparan di setiap tingkatan. KPU juga harus menjelaskan kepada publik perihal pro kontra dokumen C1 yang diupload di website KPU.


"Potensi manipulasi dan penggelembungan suara ada di perhitungan suara tingkat kelurahan dan kecamatan. Di titik tersebut, seringkali ditemukan perbedaan data dengan perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) atau dokumen C1,"ungkap Ketua KIP Jateng Rahmulyo Adiwibowo di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (13/7).


Rahmulyo menyatakan ketika ditemukan kekeliruan, selalu alasannya dengan bahasa teknis salah tulis atau salah ketik. "Penyelenggara pasti akan pakai bahasa seperti itu. Jika kesalahan itu ditemukan sejak awal, maka kesalahan lebih luas akan bisa diemilinir. Maka KIP meminta KPU memastikan petugas PPS dan PPK mengumumkan hasil rekapitulasi sesegera mungkin," ungkapnya.


Rahmulyo menjelaskan semestinya pengumuman tidak hanya ditempel di kantor kelurahan untuk PPS atau kantor kecamatan untuk PPK, namun juga di website KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia. 


"Memang dalam regulasi sudah seperti itu, tapi praktiknya banyak yang tidak diumumkan. Pengumuman di website akan menjangkau pengawasan lebih luas," tegasnya.


Terpisah, Komisioner KIP Jateng Bidang Edukasi Sosialisasi dan Advokasi Handoko AS menambahkan, KPU juga harus mengklarifikasi adanya perbedaan dokumen C1 upload dengan C1 resmi.


"Ada satu dokumen C1 scan yang diupload di website KPU yang berasal dari TPS di Wonosobo. Ternyata, C1 itu tidak berisi sama sekali alias kolom angka-angkanya kosong, meski sudah ada tanda tangan KPPS dan saksi," katanya.


Handoko mengungkapkan di beberapa daerah juga ramai diberitakan adanya C1 scan yang ganjil atau berbeda angkanya dengan C1 yang ditempel di TPS. Handoko tidak habis pikir, mengapa KPU bisa mempublikasikan informasi yang belum bisa dipastikan kebenarannya.


"Bagaimana mungkin informasi keliru kok diumumkan kepada publik. KPU harus menjelaskan ke publik, mana yang benar. Orang mengertinya data C1 itu benar, tapi bagaimana bisa jika C1 di website KPU ternyata keliru," tanyanya.


Wakil Ketua KIP Nur Fuad menegaskan bahwa dokumen C1 bukan rahasia negara sehingga bebas diakses semua anggota masyarakat. "Kami meminta penyelenggara pemilu di tingkat TPS dan PPS untuk melayani permintaan C1 oleh masyarakat," tegasnya.


Ketua DPD PDIP Jateng Heru Sudjatmoko mengatakan, penghentian penayangan hasil hitung cepat lembaga survei bisa dipahami. Sebab ada dua kelompok lembaga survei yang memiliki hasil quick count berbeda sehingga berpotensi membingungkan masyarakat. 


"Namun jika terjadi kekosongan informasi hingga perhitungan resmi juga tidak bijak. Maka ia meminta KPU segera mempublikasikan hasil tabulasi suara berdasar dokumen C1. Kan KPU juga punya salinan C1 yang dikirim ke pusat, nah itu saja diumumkan," kata Wakil Gubernur Jateng itu.


Ketua KPU Jateng Joko Purnomo menyatakan, dokumen C1 sudah diumumkan di setiap TPS. Saat ini C1 bisa diperoleh warga di panitia pemungutan suara di kantor desa atau kelurahan. "Memang itu dokumen publik, boleh diminta setiap warga," pungkasnya.

Related Posts :

0 Response to "KIP Desak KPU Jelaskan Kontroversi Form C1 Yang Ada di Website"

Posting Komentar