Ketua MK Siap Sidangkan Judicial Review UU MD3 | Artikel Poster

Ketua MK Siap Sidangkan Judicial Review UU MD3


Ketua MK Siap Sidangkan Judicial Review UU MD3


Foto: Hamdan Zoelva terpilih sebagai ketua MK. ©2013 Artikel Poster

Reporter: Rafie Ardiansyah


Artikel Poster - Ketua MK Siap Sidangkan Judicial Review UU MD3 | Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan lembaganya siap menyidangkan UU MPR/DPR/DPD dan DPRD (MD3) jika diajukan untuk diuji materiilnya. Sebagai lembaga peradilan, MK harus menerima judicial review dari Koalisi Masyarakat Sipil.


"Pada intinya kita siap menghadapi kalau ada yang mengajukan judicial review," kata Hamdan di kediaman Ketua DPD, Jalan Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/7).


Hamdan tak mau menanggapi soal polemik yang terjadi atas pengesahan UU MD3 yang dilakukan DPR. Apalagi, jika undang-undang tersebut bakal diuji.


"Saya tidak bisa menanggapi sesuatu yang tidak diuji, apalagi ini yang mau diujikan," pungkasnya.


Diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil menilai dalam UU MD3 itu banyak pasal yang dianggap memberikan kewenangan terlalu luas kepada DPR. Salah satunya yakni terkait penyidikan perkara hukum khusus di mana penegak hukum harus izin terlebih dulu dari Mahkamah Kehormatan DPR sebelum memeriksa anggota dewan.


Tidak menutup kemungkinan, Koalisi Masyarakat Sipil akan mengajukan uji materi UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Related Posts :

0 Response to "Ketua MK Siap Sidangkan Judicial Review UU MD3"

Posting Komentar