
Foto: Diskusi Obor Rakyat. ©2014 Artikel Poster
Reporter: Irwan Setyabudi
Artikel Poster - Jadi Tersangka, Pemred dan Penulis Obor Rakyat Diperiksa Polisi | Penyidik Bareskrim Polri mengagendakan pemanggilan kepada Pemimpin Redaksi Obor Rakyat, Setyardi Budiono dan Darmawan Sepriyossa, penulis di tabloid itu. Berbeda dari pemanggilan sebelumnya, kali ini keduanya sudah berstatus tersangka.
"Hari Senin pemanggilan lagi," terang Dirtipidum Polri, Brigjen Pol Herry Prastowo, kepada wartawan di Jakarta, Senin (7/7).
Sampai hampir pukul 11.00 WIB, keduanya belum tampak. Pengacara keduanya, Hinca Panjaitan, saat dihubungi belum menjawab.
Pemimpin redaksi dan penulis tabloid Obor Rakyat, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (3/7) malam. Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Bareskrim setelah memeriksa keduanya secara maraton dan memintai keterangan Dewan Pers.
Keduanya dikenai Undang-Undang Pers. Mereka disangkakan dengan pasal 9 ayat (2) UU No. 40/1999 tentang Pers karena Obor Rakyat tidak memiliki badan hukum dan pelanggaran atas ketentuan tersebut diancam denda paling banyak Rp 100 juta sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 18 ayat (3) UU No 40/1999.
0 Response to "Jadi Tersangka, Pemred dan Penulis Obor Rakyat Diperiksa Polisi"
Posting Komentar