Ini Rincian Kecurangan Versi Tim Pembela Merah Putih | Artikel Poster

Ini Rincian Kecurangan Versi Tim Pembela Merah Putih


Ini Rincian Kecurangan Versi Tim Pembela Merah Putih


Foto: Tim Kuasa Prabowo-Hatta. ©2014 Artikel Poster

Reporter: Heru Gustanto


okeharezone - Ini Rincian Kecurangan Versi Tim Pembela Merah Putih | Kubu Prabowo-Hatta melalui Tim Pembela Merah Putih telah mengajukan gugatan terkait penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka pun merinci dugaan pelanggaran yang terjadi di 33 provinsi seluruh Indonesia.


Berdasarkan dokumen Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2014 yang diunggah lewat situs resmi MK, Minggu (27/7), dugaan pelanggaran bermula dari Provinsi Aceh, penggugat melansir adanya kejanggalan jumlah Pengguna Hak Pilih yang tidak sama dengan surat suara yang digunakan.


Kuasa hukum Prabowo-Hatta menuding KPU Aceh hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) gagal menjalani tugas pokok dan fungsinya sebagai penyelenggara pemilu. Akibatnya, penyelenggaraan pilpres yang diharapkan berlangsung dengan adil dan demokratis sesuai peraturan perundang-undangan tidak tercapai.


Berlanjut ke Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Kubu Prabowo-Hatta menyebut KPU setempat menyalahgunakan kekuasaannya dengan mengubah jumlah perolehan suara dari 100 persen menjadi 200 persen.


Atas temuan itu, Tim Prabowo-Hatta mengaku telah mengajukan keberatan melalui Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) dan telah direkomendasikan pemungutan suara ulang di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, rekomendasi tersebut tidak dijalankan KPU Nias Selatan.


Pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif yang dituding kubu Prabowo-Hatta diduga terjadi di Sumatera Barat. Di lokasi ini, mereka menyebut terjadi mobilisasi massa melalui daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb). Hal itu, terindikasi dari jumlah seluruh pengguna hak pilih tidak sama dengan jumlah suara sah dan tidak sah.


Lain halnya di Riau, Jambi dan Bangka Belitung, tim Prabowo-Hatta menyatakan terdapat pengguna hak pilih bermasalah. Masing-masing provinsi yang bermasalah tersebut masing-masing sebesar 444.756, 213.789 dan 78.581 pemilih.


Sementara di Lampung dan Jakarta juga terdapat dugaan mobilisasi pemilih melalui DPKtb, di mana khusus di Provinsi DKI Jakarta, pengawas pemilu telah merekomendasikan kepada KPU DKI Jakarta agar dilakukan pengecekan terhadap 5.817 TPS serta Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 13 TPS, namun hanya rekomendasi PSU yang dijalankan oleh KPU.


Lebih jauh untuk Provinsi Jawa Barat tim Prabowo-Hatta mengaku tidak mendapatkan respon yang kuat dari KPU setempat untuk mengakomodir serta menyelesaikan penyimpangan-penyimpangan yang telah diajukan melalui pengawas pemilu.


Sedangkan dugaan pelanggaran lain juga dinilai terjadi di Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, Bali, NTB, NTT, seluruh provinsi di Pulau Kalimantan dan Sulawesi, Maluku Utara, serta Papua dan Papua Barat.


Berdasarkan alasan-alasan tersebut, Tim Pembela Merah Putih mengajukan gugatan melalui MK. Mereka pun meminta kepada KPU untuk menetapkan pasangan Prabowo-Hatta sebagai pemenang pilpres.

0 Response to "Ini Rincian Kecurangan Versi Tim Pembela Merah Putih"

Posting Komentar