
Foto: Macet di Jalur Pantura. ©2014 Artikel Poster
Reporter: Benny Wijaya
Artikel Poster - H-7 Lebaran, Truk Barang Dilarang Beroperasi di Jalan Raya | Polda Jabar mengusulkan pemerintah segera memberi edaran agar kendaraan barang besar tidak beroperasi mulai H-7 lebaran. Namun itu tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak (BBM), Sembako dan kebutuhan pangan lainnya.
"H-7 (lebaran) kami inginkan kendaraan pengangkut barang tidak beroperasi," kata Dirlantas Polda Jabar Kombes Pol Djoko Rudi kepada wartawan di Mapolda Jabar, Bandung, Rabu (2/7).
Alasannya, operasional pengangkut barang dibatasi agar kendaraan pribadi yang mudik melintas di jalur Utara, Tengah, dan Selatan bisa lancar. Apalagi beberapa ruas jalan masih belum sempurna karena mengalami kerusakan.
Seperti tahun-tahun sebelumnya, kata dia, larangan truk pengangkut barang dilarang beroperasi sejak H-7 hingga H+7. Usulan itu sudah dilayangkan Korlantas Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan.
"Kami sudah menyurati Korlantas dan Kementerian terkait agar melarang kendaraan besar itu beroperasi sejak H-7," tandasnya. Dia berharap edaran itu bisa segera dilakukan agar sosialisasi bisa dari jauh-jauh hari terlaksana.
Pihaknya mengaku sudah memantau jalur untuk persiapan mudik 2014. Beberapa kerusakan masih terjadi di Pantura wilayah Jawa Barat.
0 Response to "H-7 Lebaran, Truk Barang Dilarang Beroperasi di Jalan Raya"
Posting Komentar