
Foto: Aher tinjau longsor. ©2013 Artikel Poster
Reporter: Rudi Hantanto
Artikel Poster - Gubernur Jabar Ingatkan Pembayaran THR H-7 | Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan mengingatkan perusahaan untuk tidak lalai memberikan hak pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2014. Maksimal H-7 sebelum hari raya, THR sudah harus diterima karyawan.
Pembayaran THR itu mengacu pada edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar tentang pembayaran THR Keagamaan dan Himbauan Mudik Lebaran Bersama. Itu tertera dalam SE nomor SE.4/MEN/VI/2014.
"H-7 paling lambat pembayarannya. Kalau bisa perusahaan bisa cepat membayarnya," katanya di Bandung, Jumat (11/7).
Pria yang akrab disapa Aher itu meminta kepada perusahaan di Jabar untuk bisa mematuhi aturan soal pembagian THR. Pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh.
Jika melanggar, dia menegaskan sanksi menanti kepada perusahaan. "Sanksi ada, bisa berupa teguran dan lainnya. Nanti bisa dikoordinasikan langsung ke Disnakertrans," terangnya.
0 Response to "Gubernur Jabar Ingatkan Pembayaran THR H-7"
Posting Komentar