Ditjen Minerba ESDM Tersangkut Kasus Waryono Karno | Artikel Poster

Ditjen Minerba ESDM Tersangkut Kasus Waryono Karno


Ditjen Minerba ESDM Tersangkut Kasus Waryono Karno


Foto: Waryono Karno diperiksa KPK. ©2014 Artikel Poster

Reporter: Irwan Setyabudi


Artikel Poster - Ditjen Minerba ESDM Tersangkut Kasus Waryono Karno | Komisi Pemberantasan Korupsi terus melakukan penyidikan terkait kasus dugaan penyelewengan anggaran kegiatan di Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam kaitan perkara itu, hari ini KPK menjadwalkan memeriksa Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Harya Adityawarman, sebagai saksi.


"Saksi Harya Adityawarman diperiksa untuk tersangka WK," tulis Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Senin (14/7).


Selain Harya, masih ada empat saksi lagi terdaftar di jadwal pemeriksaan. Mereka adalah Staf Rencana Kebutuhan Biro Umum Kementerian ESDM, Janih, Direktur Utama PT IIEX Muskindo, Jasni, serta dua pihak swasta bernama Teuku / Tengku Bahagia alias Johan dan Achyar Hafids.


Mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Waryono Karno, sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana pada Kesekjenan Kementerian ESDM.


Dugaan korupsi dilakukan Waryono adalah menggelembungkan dan menyelewengkan penggunaan anggaran dalam beberapa proyek pengadaan barang dan jasa di Sekretariat Jenderal ESDM pada 2012. Antara lain Kegiatan Sosialisasi Energi dan ESDM, Sosialisasi Hemat Energi, dan perawatan kantor Setjen Kementerian ESDM. Total penggunaan anggaran pada saat itu adalah Rp 25 miliar. KPK menaksir kerugian negara sebesar Rp 9,8 miliar.


KPK menjerat Waryono dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada UU No 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. KPK juga membidik pihak lain yang ditengarai turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana itu. Hal itu terbukti dari pengenaan pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

0 Response to "Ditjen Minerba ESDM Tersangkut Kasus Waryono Karno"

Posting Komentar