
Foto: Fahri Hamzah. ©2013 Artikel Poster
Reporter: Rafie Ardiansyah
Artikel Poster - Disebut Terima Uang Jokowi, LBH Jakarta Laporkan Fahri Ke BK DPR | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DKI Jakarta mengadukan anggota Komisi III DPR Fahri Hamzah ke Badan Kehormatan (BK) DPR. Hal ini terkait ucapan Fahri yang menyebut LBH Jakarta terima uang dari Capres Joko Widodo (Jokowi).
Pengacara publik dari LBH Jakarta Atika Yuanita menjelaskan, memang benar dirinya terima uang Rp 300 juta tahun lalu. Namun uang ini terkait dana hibah DKI Jakarta untuk LBH sesuai dengan UU, bukan pribadi dari Jokowi.
"Itu dana hibah dari DKI Jakarta. Tapi dibilang malah untuk serang kubu Prabowo-Hatta, karena isunya terkait pelanggaran HAM. Salah satu bukti itu laporan audit kegiatan Januari sampai September 2013. Biasanya lembaga-lembaga itu ajukan, kami sebagai LBH sudah ajukan tahun kemarin. Tahun ini tidak diajukan. Saat itu Jokowi sebagai gubernur bukan capres," ujar Atika saat melaporkan Fahri ke BK DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (7/7).
Menurut dia, hibah itu dilakukan sesuai UU Bantuan Hukum No 16 Tahun 2011 Pasal 19 Ayat 1 dan 2, sehingga yang dikatakan Fahri tidak benar LBH diberikan uang oleh Jokowi untuk menyerang Prabowo. Dia berharap agar BK mampu menegakkan kode etik terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh Wasekjen PKS itu.
"Karena kode etik kita ikuti prosedur yang terkait BK. Kami mau Pak Fahri minta maaf pada LBH Jakarta, beri klarifikasi kenapa bisa mengatakan demikian," tegas dia.
Atika bersama timnya diterima oleh Sekretariat BK DPR terkait laporan ini. Sekretariat akan memberikan berkas laporan itu ke pimpinan BK DPR kemudian akan ditindaklanjuti selama 10 hari kerja.
0 Response to "Disebut Terima Uang Jokowi, LBH Jakarta Laporkan Fahri Ke BK DPR"
Posting Komentar