
Foto: Kantor tvOne di Yogya disegel PDIP. ©2014 Artikel Poster
Reporter: Billy Nurkholis
Artikel Poster - Didampingi LBH Pers, Kabiro tvOne Yogya Lapor Ke Polda | Pasca-aksi penyegelan kantor tvOne biro Yogyakarta di kompleks Timoho Regency, Rabu (02/07) malam, sekitar pukul 22.00 WIB, Kabiro tvOne, Hendrawan didampingi LBH Pers Yogyakarta melaporkan kejadian tersebut ke Polda DIY.
Sekitar pukul 08.30 WIB Hendrawan dan Koordinator Divisi Kajian LBH Pers, Jidi, datang ke Polda DIY dan langsung melapor ke ruang pelaporan terkait aksi penyegelan kantor tvOne biro Yogya.
Menurut Jidi, Hendrawan datang ke Polda melapor dan langsung di BAP di bagian Direskrim Polda. "Yang dilaporkan soal perusakan kantor dengan bukti cat warna merah," kata Jidi saat dihubungi lewat telpon.
Dalam kesempatan tersebut Jidi mendorong agar kepolisian menggunakan undang-undang pers untuk menyelesaikan kasus tersebut.
"Kami mendorong supaya itu dilakukan dengan undang-undang pers, karena acuannya juga jelas, tapi kalau pihak kepolisian mau menggunakan KUHP ya kita sudah sarankan," ujar Jidi.
LBH Pers sendiri menurut Jidi akan mendampingi kasus ini hingga selesai. Mulai dari pelaporan pertama hari ini, hingga nanti jika ada panggilan lagi untuk dimintai keterangan. "Kami akan dampingi kasus sampai tuntas," tegasnya.
Jidi berharap kasus ini bisa menjadi pembelajaran bersama. Dia mengimbau kepada masyarakat jika ada pemberitaan yang dinilai merugikan, tidak melakukan tindakan seperti yang dilakukan oleh sejumlah kader PDIP dengan menyegel kantor tvOne.
"Kita kan punya undang-undang pers, bisa diselesaikan secara hukum tidak seperti itu, karena itu polisi sebaiknya menggunakan UU Pers sekaligus untuk pembelajaran masyarakat," ujarnya.
0 Response to "Didampingi LBH Pers, Kabiro tvOne Yogya Lapor Ke Polda"
Posting Komentar