Dapat Remisi Lebaran, 7 Napi di Lapas Sukabumi Bebas | Artikel Poster

Dapat Remisi Lebaran, 7 Napi di Lapas Sukabumi Bebas


Dapat Remisi Lebaran, 7 Napi di Lapas Sukabumi Bebas


Foto: Ilustrasi penjara. sxc.hu

Reporter: Irwan Setyabudi


Artikel Poster - Dapat Remisi Lebaran, 7 Napi di Lapas Sukabumi Bebas | Sebanyak tujuh narapidana yang menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas IIB Nyomplong, Sukabumi, Jawa Barat langsung bebas setelah mendapatkan remisi pada Hari Raya Idul Fitri 1435 H.


"Mereka telah lulus persyaratan dan klarifikasi sebagai narapidana penerima remisi. Narapidana yang menjalani pembinaan jumlahnya ada 355 orang. Tapi yang mendapatkan remisi hanya 263 orang," kata Kepala Lapas Kelas IIB Nyomplong, Sukabumi, M Latif Safiudin kepada wartawan, seperti diberitakan Antara, Selasa (29/7).


Menurut Latif, dari 263 narapidana yang mendapatkan remisi kali ini selain tujuh orang yang langsung bebas, ada pula 70 orang mendapatkan remisi 15 hari, 145 orang mendapatkan remisi 1 bulan dan 41 orang mendapatkan remisi 1,5 bulan hingga 2 bulan.


Pemberian remisi, sebelumnya dilakukan melalui usul dari pihak lapas kemudian diserahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. Program remisi secara rutin diberikan pada Hari Raya Kemerdekaan dan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri, kepada narapidana yang berperilaku baik.


Adapun, klasifikasi narapidana yang berhak menerima remisi adalah berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan di lapas, tidak tersangkut kasus berat seperti pembunuhan dan narkoba, serta bukan merupakan residivis(penjahat kambuhan). Dengan demikian, tidak seluruh narapidana dianggap layak mendapatkan remisi.


"Kami berharap, mereka yang mendapatkan remisi bebas agar tidak melakukan kesalahan lagi setelah bebas dari penjara dan yang terpenting bisa kembali ke jalan yang benar. Kami juga mengimbau masyarakat agar menerima mereka kembali. Untuk yang lainnya kami juga mengimbau agar selalu berkelakuan baik agar di kemudian hari bisa mendapatkan kembali remisi," imbuhnya.


Salah seorang narapidana, yang mendapat remisi dan langsung bebas adalah Ade Binanjar. Ade sebelumnya tersangkut kasus pencurian tabung gas tiga kilogram dan dia mendapat hukuman tahanan selama satu tahun. Setelah bebas, Ade mengaku akan kembali ke kampung halamannya.

Ade juga meminta maaf, kepada keluarga dan tetangganya atas ulahnya pada masa lalu dan saat ini berjanji akan menjadi manusia yang lebih baik lagi dan tidak lagi berpekara dengan hukum.

Ade mengakui, selama masa tahanan dia mendapatkan banyak pelajaran dan bertobat tidak ingin melakukan hal serupa. "Rencananya setelah bebas ini saya berjualan bakso keliling, karena sebelum menjadi narapidana saya sempat berjualan bakso untuk menghidupi keluarga saya," kata Ade.

0 Response to "Dapat Remisi Lebaran, 7 Napi di Lapas Sukabumi Bebas"

Posting Komentar