
Foto: Ilustrasi Mudik. ©2014 Artikel Poster
Reporter: Rafie Ardiansyah
Artikel Poster - Bupati Karanganyar Bolehkan PNS Mudik Dengan Kendaraan Dinas | Bupati Karanganyar, Jawa Tengah, Juliyatmono membebaskan anak buahnya menggunakan kendaraan berplat merah atau mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran 2014. Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Karanganyar diperkenankan menggunakan kendaraan, baik roda dua maupun mobil dinas.
"Ini demi kemanusiaan, kita sifatnya hanya menolong saja. Meminjamkan kendaraan dinas untuk mudik lebaran. Namun untuk biaya bahan bakar, perawatan, dari pemakai sendiri, bukan mengambil dari APBD," ujar Juliyatmono, Rabu (23/7).
Pemberian izin pemakaian kendaraan dinas tersebut, menurut Juliyatmono karena beberapa pertimbangan.
"Dari pada tidak dipakai lama kan malah bisa rusak. Boleh saja digunakan untuk mudik, namun berstatus pinjam. Setelah libur lebaran, kendaraan akan kita apelkan untuk di cek kondisinya," tegasnya.
Selain meminjamkan kendaraan dinas, Mantan Ketua DPRD Karanganyar tersebut memerintahkan agar para PNS tidak membolos usai Lebaran nanti. Ia akan memberikan sanksi tegas bagi PNS yang membolos setelah libur panjang dari Senin (28/07) hingga Sabtu (02/08).
"Masuk pertama kerja tetap tanggal 4 Agustus 2014," tegasnya.
0 Response to "Bupati Karanganyar Bolehkan PNS Mudik Dengan Kendaraan Dinas"
Posting Komentar