
Foto: Rokok. ©2014 Artikel Poster
Reporter: Heru Gustanto
Artikel Poster - Bungkus Rokok Diberi Gambar Seram, Buruh di Kudus Demo | Puluhan buruh rokok di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Senin, menggelar unjuk rasa menuntut pencabutan Peratusan Pemerintah nomor 109 tahun 2012 Tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Aksi unjuk rasa digelar di Alun-alun Kudus, dengan membawa spanduk PP 109/2012 dan Permenkes 28/2013 mematikan industri rokok, pabrik rokok mati = PHK besar-besaran, pabrik rokok golongan kecil tolak pemasangan gambar peringatan kesehatan pada bungkus rokok.
"Rokok kretek harus diselamatkan. Jika industrinya gulung tikar, maka ribuan buruh rokok di Kabupaten Kudus dipastikan akan menganggur," ujar salah satu orator aksi, Andreas Hua yang juga Ketua Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan dan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM) SPSI Kudus, seperti dikutip dari Antara, Senin (7/7).
Menurut dia, industri rokok yang sudah ada sejak puluhan tahun harus tetap dipertahankan karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Dia mencatat, jumlah buruh yang bekerja di sektor rokok di Kabupaten Kudus mencapai 73.460 orang.
Sementara itu, orator aksi lainnya, Agus Suparyanto menegaskan, perusahaan rokok golongan kecil di Kudus tidak akan mematuhi PP 109/2012. "Aturan tersebut juga dinilai menabrak tata niaga industri rokok," ujarnya.
Apabila dipaksakan dan banyak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), kata dia, situasi wilayah justru berpotensi tidak kondusif. Dari 88 perusahaan rokok yang ada di Kudus, kata dia, golongan pabrik besar tercatat hanya tiga perusahaan, selebihnya golongan kecil dan menengah.
Seharusnya, lanjut dia, dalam pembuatan aturan harus dikompromikan agar potensi dampak negatifnya bisa diminimalkan.
"Kami juga berharap mendapat dukungan Pemkab Kudus, terutama terhadap pabrik rokok yang bermodal terbatas dan ikut menyuarakan kepada Pemerintah Pusat," ujarnya.
Ketua Komunitas Perusahaan Rokok Kudus, Rusdi Rahman mengungkapkan, PP 109/2012 dan Peraturan Kementerian Kesehatan nomor 28/2013 tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi Kesehatan pada Kemasan Produk Tembakau sangat memberatkan pengusaha rokok.
Dengan diterapkannya aturan baru tersebut, kata dia, perusahaan rokok akan terbebani dengan kenaikan biaya produksi yang diperkirakan mencapai 13 persen karena harga etiket sesuai aturan yang baru terdapat lima warna, dibanding sebelumnya hanya tiga warna.
"Jika kebijakan tersebut tetap dipaksakan, maka pengusaha kecil akan gulung tikar," ujar Rusdi.
Bupati Kudus, Musthofa usai menerima perwakilan pengunjuk rasa menyatakan, pemkab siap mendukung karena kretek tidak sekadar industri, melainkan budaya. "Wakil Bupati Kudus juga diinstruksikan untuk berkoordinasi agar tidak menimbulkan keresahan," ujarnya.
Ia berjanji, akan mengantarkan aspirasi mereka kepada pengambil kebijakan secara normatif lewat jalur birokrasi maupun politik.
0 Response to "Bungkus Rokok Diberi Gambar Seram, Buruh di Kudus Demo"
Posting Komentar