
Foto: Perhitungan suara dari TPS tingkat kelurahan. ©2014 Artikel Poster
Reporter: Faiz Abidin
Artikel Poster - Bawaslu Temukan Kecurangan di 15 TPS, Ini Jawaban KPU Jakut | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jakarta Utara, Abdul Muin angkat bicara terkait dengan penemuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Laporan Bawaslu, 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kawasan Jakarta Utara melanggar prosedur pelaksanaan pemilu dengan membuka kotak suara.
"Seluruh TPS itu hampir sama kasusnya, mereka membuka segel karena ada logistik yang tertinggal. Mudah-mudahan segera bisa keluar hasil kajiannya sehingga segera ada kepastian," ujar Muin kepada wartawan, Senin (14/7).
Selain itu, Muin menjelaskan, dirinya mendapatkan informasi di lapangan apa yang dilakukan para petugas KPPS dengan membuka kotak suara di depan para saksi dan tim sukses tidak merubah substansi dari hasil pemilihan.
"Sisa surat suara kita juga cuma seribu untuk lakukan pemilu ulang. Kotak dibukanya depan tim 1 dan 2 kok, makanya saya berharap sore sudah ada keputusan," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Pencoblosan Pemilu Presiden pada 9 Juli kemarin, menyisakan sejumlah masalah untuk 15 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kawasan Jakarta Utara. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), menyebut kelima belas TPS itu melakukan pelanggaran prosedur pelaksanaan pemilu dengan membuka kotak suara.
Ketua Bawaslu Jakarta Utara, Mimah Susanti mengatakan, ke 15 TPS yang melanggar prosedur terjadi di dua kelurahan dari enam kelurahan yang ada di Jakarta Utara, yakni Kelurahan Warakas dan Papanggo.
"Ada 15 TPS di Jakut yang melanggar prosedur pembukaan kotak suara yang tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 42 tahun 2008. KPPS membuka surat suara di kelurahan tanpa melalui pleno. Seharusnya pembukaan kotak suara itu dilakukan di dalam pleno," ujar Mimah kepada merdeka.com, Senin (14/7).
Mimah memaparkan, akan melakukan rekomendasi kepada KPU DKI mengenai adanya penemuan kecurangan ini.
"Ada 6 TPS di Warakas, yang direkomendasikan kita untuk dilakukan pemilihan ulang yaitu TPS 11, 17, 40, 51, 52 dan 68 di Warakas. Kalau yang di Papanggo ada 9 TPS yaitu TPS 2, 15, 26, 29, 40, 46, 51, 52, dan 68," jelasnya.
Mimah menambahkan, pihaknya juga menerima laporan kecurangan di TPS 1 Kelurahan Jatinegara.
"Yang di Jakarta Timur datanya tidak sinkron, sudah dilakukan penghitungan ulang tapi enggak ketemu datanya. Untuk itu kita sudah laporkan itu semua ke KPU DKI untuk direkomendasikan dilakukan pencoblosan ulang paling lambat 10 hari setelah pelaksana Pilpres lalu," pungkasnya.
0 Response to "Bawaslu Temukan Kecurangan di 15 TPS, Ini Jawaban KPU Jakut"
Posting Komentar