Foto: Narapidana Lapas Cipinang. ©2013 Artikel Poster
Reporter: Heru Gustanto
Artikel Poster - 1.608 Narapidana LP Cipinang Dapat Remisi Lebaran | Sebanyak 1.608 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan LP Cipinang, Jakarta Timur, memperoleh remisi Lebaran 2014 dari Kementerian Hukum dan HAM.
"Dari total 2.952 narapidana, kami mengusulkan 1.658 narapidana memperoleh remisi satu bulan hingga satu bulan 15 hari," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan Cipinang Sutrisman ketika ditemui seusai salat Id di LP Cipinang, Senin (28/7).
Dia menjelaskan dari 1.658 narapidana yang diusulkan hanya 1.608 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi tersebut.
Menurut Sutrisman sisa narapidana yang tidak memperoleh remisi karena dianggap masih belum memenuhi syarat.
"Ada beberapa narapidana yang belum memperoleh remisi karena terbentur Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012," terang dia.
Sutrisman mengatakan dari 1.608 narapidana yang memperoleh remisi, enam dinyatakan bebas setelah masa tahanannya dipotong remisi Idul Fitri 1435 H.
"Namun hanya empat yang bisa pulang hari ini karena dua narapidana masih harus menjalani pidana subsider," ujarnya.
0 Response to "1.608 Narapidana LP Cipinang Dapat Remisi Lebaran"
Posting Komentar