
Foto: Fahri Hamzah dan Anis Matta. ©2013 Artikel Poster
Reporter: Heru Gustanto
Artikel Poster - Umpat Jokowi 'Sinting', Fahri Hamzah Dilaporkan Ke Bawaslu | Tim Advokasi Komite Pemenangan Jokowi - JK hari ini melaporkan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Fahri Hamzah ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Pelaporan terkait umpatan 'sinting' Fahri kepada Jokowi lewat media sosial Twitter, saat mengomentari janji capres nomor satu itu menjadikan 1 Muharram sebagai Hari Santri jika dia terpilih.
Ketua Tim Advokasi Mixil Mina Munir menjelaskan, ocehan Fahri yang merupakan pendukung capres Prabowo Subianto itu sangat menyinggung para santri di seluruh Indonesia.
"Tentu pernyataan saudara Fahri Hamzah tidak hanya membuat kami tim relawan Jokowi -Jusuf Kalla tersinggung, tetapi sekitar 3,7 juta santri juga tersinggung," kata Mixil di Gedung Bawaslu, Jakarta, Senin (30/6).
Mixil menjelaskan, Fahri yang juga bagian Tim pemenangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa telah menghina dan melecehkan para santri dan pesantren. Maka itu, pihaknya mendesak Fahri agar menarik ucapannya tersebut.
"Pernyataan Fahri Hamzah itu melecehkan dan merendahkan itulah kami mendesak dia agar meminta maaf secara terbuka kepada seluruh santri yang ada di Indonesia secara terbuka," jelasnya.
Menurut Mixil, pelaporan ini berlandaskan undang-undang Pemilu nomor 42 tahun 2008 pasal 41 ayat 1 huruf C. Dalam pasal itu menjelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan petugas kampanye dilarang menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau pasangan calon yang lain. Oleh karena itu, pihaknya menduga kuat kubu Prabowo - Hatta telah lakukan pelanggaran kampanye.
Atas laporan tersebut, kata Mixil, pihaknya menegaskan kembali untuk mendesak Fahri untuk meminta maaf terutama kepada santri. Bahkan pihaknya memberikan waktu kepada politisi PKS tersebut.
"Dalam waktu 3x24 jam, Fahri Hamzah secara terbuka meminta maaf kepada santri di Indonesia melalui 3 media cetak nasional," tegasnya.
Di sisi lain, Tim Advokasi komite pemenangan Jokowi - Jusuf Kalla ini juga menuntut Bawaslu agar bertindak tegas dalam kasus ini. Terutama, memberikan sanksi kepada Fahri.
"Bawaslu segera meminta penjelasan Fahri Hamzah sebagai juru bicara tim pemenangan Prabowo-Hatta atas kicauannya di Twitter. Selanjutnya, Bawaslu memberikan sanksi pidana Pemilu kepada Fahri Hamzah ," terangnya.
Untuk diketahui, pada Kamis (27/6), Fahri Hamzah mengeluarkan celotehannya terkait wacana Jokowi yang menjadikan 1 Muharram menjadi Hari Santri. Melalui akunnya, @fahrihamzah, dia berceloteh, "Jokowi janji 1 Muharam hari santri. Demi dia terpilih, 360 hari akan dijanjikan ke semua orang. Sinting!"
0 Response to "Umpat Jokowi 'Sinting', Fahri Hamzah Dilaporkan Ke Bawaslu"
Posting Komentar