
Foto: Wali kota Jakarta Timur Krisdianto. ©2014 Artikel Poster
Reporter: Rudi Hantanto
Artikel Poster - Selama Ramadan, Pemkot Aceh Ubah Jam Kerja PNS | Pemerintah Kota Banda Aceh memutuskan untuk menetapkan jam khusus untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama bekerja dalam bulan Ramadan 1435H/2014 Masehi. Hal ini dilakukan untuk meringankan jadwal pegawai bekerja dalam menjalan puasa di kota Madani.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Pemerintah Kota (Setdako) Banda Aceh, M Nurdin S.Sos yang didampingi Plh Kabag Humas Wirzaini Usman Al-Mutiarai, Sabtu (28/6) di Banda Aceh mengatakan, untuk Pegawai Negeri (PNS) di lingkungan Pemkot Banda Aceh, ditetapkan jam kerja dalam bulan Ramadan tahun 1435 H/2014 M, dengan menyesuaikan waktu istirahat dengan waktu salat zuhur dan Jumat di Kota Banda Aceh. Jam kerja untuk hari Senin sampai Kamis ditetapkan pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB dengan waktu istirahat/salat pukul 12.30 sampai dengan 13.00 WIB.
Sementara jam kerja untuk hari Jumat ditetapkan pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB dengan waktu istirahat/salat pukul pukul 12.00 sampai dengan 13.30 WIB. Untuk apel pagi setiap hari Senin selama bulan Ramadan tetap dilaksanakan pada pukul 08.00 WIB.
"Untuk pakaian dinas, selama bulan Ramadan, hari senin menggunakan baju PDH Linmas sedangkan Selasa sampai Kamis PDH Warna Khaki, sementara untuk hari Jumat pakaian muslim /muslimah," imbuhnya.
Nurdin menjelaskan, penetapan jam kerja PNS di jajaran pemerintah Kota Banda Aceh selama bulan Ramadan sesuai dengan surat edaran Walikota Banda Aceh Nomor: 061.2/0941 tertanggal 23 Juni 2014 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadan tahun 1435H /2014 M.
Diharapkan, dengan adanya pengurangan jam kerja, PNS di Pemko Banda Aceh bisa lebih khusuk menjalan ibadah puasa. Kendati demikian, juga pelayanan pada masyarakat tetap harus lebih optimal dalam melayaninya.
0 Response to "Selama Ramadan, Pemkot Aceh Ubah Jam Kerja PNS"
Posting Komentar