Cabut Subsidi Premium, Wapres JK Sebut Pemerintah Tetap Patuh UU | Artikel Poster

Cabut Subsidi Premium, Wapres JK Sebut Pemerintah Tetap Patuh UU


Cabut Subsidi Premium, Wapres JK Sebut Pemerintah Tetap Patuh UU



Foto: Kenaikan BBM. ©2013 Artikel Poster


Reporter: Benny Wijaya





Artikel Poster - Cabut Subsidi Premium, Wapres JK Sebut Pemerintah Tetap Patuh UU | Pemerintah memutuskan menurunkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis premium menjadi Rp 7.600 per liter dari sebelumnya Rp 8.500 per liter. Harga solar juga diturunkan menjadi Rp 7.250 per liter dari harga sebelumnya Rp 7.500 per liter.





Kebijakan ini berlaku 1 Januari 2015 pukul 00.00. Pemerintah menjelaskan, penurunan harga BBM sejalan dengan turunnya harga minyak dunia.





Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, harga BBM bersubsidi ditentukan oleh pemerintah. Kewenangan tersebut tercantum dalam undang-undang.





"Undang-undang mengatakan harga BBM itu ditentukan oleh pemerintah. Tidak ada mengatakan sesuai harga pasar. Hanya ditentukan oleh pemerintah," tutur JK di kantornya, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (31/12).





Penurunan harga BBM subsidi pernah dilakukan oleh presiden sebelumnya yakni Susilo Bambang Yudhoyono. Namun imbasnya, keuangan negara kembali terbebani ketika harga minyak dunia kembali melonjak. Di sisi lain, dilematis untuk kembali menaikkan harga BBM.





Terkait hal ini, JK mengatakan, pemerintah akan mengkaji ulang harga BBM subsidi apabila harga minyak kembali melonjak. "Iya, iya nantilah kita ubah. Itu kan yang tetap disubsidi kan Solar," tutur JK.


0 Response to "Cabut Subsidi Premium, Wapres JK Sebut Pemerintah Tetap Patuh UU"

Posting Komentar